Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus narkoba dengan mengamankan satu unit mobil Avanza

Hukum & Kriminal

wantaranews.com-Polres Lubuk Linggau satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika golongan I jenis EKSTASI di jalan Harapan RT.07 kel.wirakarya kec.Lubuk Linggau Timur I kota Lubuklinggau ,sekitar pukul 22.30 WIB,Minggu(24/03/2024).

 

Kedua terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi yakni Muhammad Al Zidane Yusif (20) warga Jalan Perum Mataram Indah blok.16 Rt. 23 Rw. 06 Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sukarame Kota Palembang. Dan Singgih Maulana (28) warga Lorong Kunir Kel.8 Ilir kec.Ilir Timur II Kota Palembang.

 

penangkapan Kedua tersangka sesuai dengan

LP / A / 13 / III /2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN.

Tanggal 25 Maret 2024

 

Dari hasil penyergapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok surya.satu buah plastic klip transparan berisikan 75 butir tablet yang diduga narkotika golongan I jenis EKSTASI.

 

39 (tiga puluh sembilan) butir tablet warna kuning dengan motif kepala HULK dengan berat brutto 18,53 ( delapan belas koma lima tiga ) Gram.

36 (tiga puluh enam) butir tablet warna pink dengan motif kepala HULK dengan berat brutto 17.06 ( tujuh belas koma nol enam ) Gram.

1 (satu) unit mobil merk toyota avanza warna hitam nopol BE 2670 VB

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra, mengatakan status tersangka yakni melakukan tndak pidana tanpa hak atau melawan hukum

Tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan I jenis Ekstasi yang beratnya mmelebihi 5 (lima) gram serta perbuatan tersebut dilakukan dengan permufakatan jahat. ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan adanya transaksi Narkoba, Tim Opsnal Satreskoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, benar di TKP dengan ciri-ciri dimaksud Tim mealkukan pemeriksaan terhadap 2 orang laki-laki yang pada dirinya didapatkanyang diduga Narkotika.

 

Kedua laki-laki tersebut yakni MUHAMMAD AL ZIDANE YUSUF Bin M. YUSUF dan SINGGIH MAULANA Bin JAJANG yang pada waktu dilakukan pemeriksaan di Jalan Harapan Rt. 07 Kel. Wirakarya Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.(suwandhi.s)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *