wantaranews.com – Kota Bekasi
Meski dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang semakin menggila karena menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) beserta surat – surat lainya bahkan tidak segan – segan merampas kunci kontak kendaraan pengangkut barang mendapat sorotan dari berbagai kalangan dan diberitakan di berbagai media cetak dan online telah disampaikan ke pada walikota Bekasi melalui surat konfirmasi, praktek pungutan liar yang menyasar kendaraan pengangkut barang yang berasal dari luar daerah masih terus terjadi.
Praktek pungli pada kendaraan pengangkut barang asal luar daerah yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi sepertinya telah mendapatkan dukungan dari pejabat tinggi di instansi tersebut.
Pasalnya meskipun telah mencuat dalam pemberitaan beberapa media cetak dan online, pungli di sektor ini masih sering terjadi bahkan semakin menggila karena dilakukan tanpa kenal waktu dan tempat ungli terjadi baik siang maupun di malam hari tanpa kenal rasa takut dan menjadi pemandangan yang indah yang menghiasi jalan – jalan di Kota Bekasi.
Peristiwa terbaru yang sempat terpantau Wantaranews.com terjadi di perempatan lampu merah Bulak Kapal, Jalan Insinyur H. Juanda, Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada tanggal 7 Juni 2023, pukul 18.58 WIB, dialami seorang pengemudi truk dengan nomor polisi N 9517 WC, yang enggan disebutkan namanya, kepada Wantaranews.com mengaku merasa resah dengan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi tersebut.
Kepada Wantaranews.com sang pengemudi menceriterakan kejadian pungli yang dialaminya tersebut terjadi ketika hendak melintasi Jalan Insinyur H. Juanda, truk yang dikemudikannya diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan alasan tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Saya diberitahu oleh petugas bahwa saya tidak menggunakan sabuk pengaman, padahal saya mengunakan sabuk pengaman, setelah itu surat-surat kendaraan saya diperiksa. Meski surat-surat tersebut lengkap, petugas malah meminta uang sebesar seratus ribu rupiah,” ungkapnya.
Pengemudi tersebut juga menyatakan bahwa tindakan anggota Dinas Perhubungan merugikan dirinya secara finansial. “Saya juga mendapatkan uang jalan dari atasan, tetapi jumlahnya tidak signifikan. Namun, saya dipaksa membayar oleh anggota Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Menurut keterangan pengemudi, praktik semacam ini hanya terjadi saat melewati Kota Bekasi. Di kota-kota lain, ia tidak pernah mengalami hal serupa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (MAHP) John W Sijabat, yang di hubungi lewat telepon genggamnya di Kantor Sekretariat DPD Sumatera Utara, Jl Pabrik Tenun 118, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisa, Kota Medan Senin (12/6/2023) menyatakan, bahwa tindakan oknum Dishub Kota Bekasi yang memberhentikan kendaraan pengangkut Barang yang berasal dari luar daerah yang berdampak meningkatnya harga – harga terutama disektor bahan pokok, khususnya di Pasar Baru Kota Bekasi bukan rahasia umum lagi, dan telah menjadi salah satu tolak ukur penentuan ongkos angkut barang dari luar daerah menuju Kota Bekasi oleh beberapa Perusahaan ekspedisi.
Manurut John, hal tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat Kota Bekasi, sedangkan Walikota Bekasi terkesan tutup mata, sehingga tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum Dishub terhadap kendaraan pengangkut barang yang berasal dari luar daerah seolah bukan merupakan pelanggaran dan menjadi tradisi di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk mencari uang saku tambahan, bahkan ada oknum yang mengaku bahwa Sebagian uang hasil pungli tersebut di setor kepada atasan.
“Ironisnya, oknum yang melakukan pungli tersebut kebanyakan bukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Dinas Perhubungan yang memilki wewenang untuk memeriksa surat – surat krndaraan, melainkan bersatus Tenaga Kontrak Kerja (TKK) Pemerintah Kota Bekasi yang tidak memilki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan bagi pelanggar lalin di bidang angkutan. Menjadi pertanyaan adalah, mengapa Walikota Bekasi yang dipilih oleh rakyat tersebut tidak mampu menindak para oknum tersebut ? Apakah issu yang berkembang yang menyebutkan bahwa untuk diterima sebagai pegawai Pemkot Bekasi, pada saat mendaftar para TKK tersebut harus menyerhakan sejumlah uang” ? Ujar John penuh tanda tanya.
John menegaskan, untuk menepis berita miring tentang adanya sejumlah uang yang untuk mendaftar sebagai pegawai Pemkot Bekasi, khusunya yang ditugaskan di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Sebaiknya Walikota Bekasi segera menindak oknum – oknum nakal yang melakukan pungli tersebut dan memberikan sangsi tegas kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang tidak becus mengatur bawahannya, terlebih lagi para oknum yang melakukan pungli tersebut tidak kenal waktu karena melakukan razia liar siang maupun malam hari dan mengaku dibekali surat tugas, ujar John.
Ketika hal tersebut dikonfimasikan kepada Walikota Bekasi melalui surat bernomor : 5/konf/Red-WTR/V/23 tanggal 24 Mei 2023 tidak mendapatkan jawaban, menurut stafnya surat konfirmasi tersebut telah didiposisikan ke Kepala Dinas perhubungan. Ketika dipertanyakan ke Dinas Pehubungan juga tidak mendapat surat balasan, Hingga berita ini ditayangkan, surat konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban dari Walikota Bekasi. @ Beth