Labuhanbatu, wantaranews.com: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial RR alias Riky (22) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Operasi penindakan tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H. bersama personel Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan delapan bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,51 gram bruto.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu kaleng rokok merek Gudang Garam Surya, satu unit sepeda motor Scorpio warna biru, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Berdasarkan keterangan dalam laporan penangkapan, RR diduga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.
Dalam pemeriksaan awal, RR juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan BOBI, yang disebut merupakan warga Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
RR diketahui merupakan warga Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber perolehan narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Zulkarnain)

