Simpan Sabu di Balik Casing iPhone, Wanita 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

News

Labuhanbatu, wantaranews.com: Seorang perempuan berusia 23 tahun diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu setelah diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

 

Perempuan tersebut berinisial Tiara Br. Hutagalung, warga Jalan Perhubungan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Ia diamankan Tim Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA S.GTG, S.H., pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Penangkapan berlangsung di area parkir Indomaret, Jalan Urip, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan adanya seorang perempuan yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tidak berselang lama, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang perempuan yang dinilai mencurigakan.

 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan Tiara.

 

Yang menarik, barang yang diduga sabu tersebut ditemukan bukan disimpan di dalam tas atau saku pakaian, melainkan berada di dalam casing telepon seluler miliknya.

 

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram bruto.

 

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone berwarna merah.

 

Dalam pemeriksaan awal, Tiara disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seorang laki-laki berinisial R.

 

Namun, hingga kini keberadaan pria berinisial R tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

 

Usai diamankan, Tiara bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri sumber barang yang diduga sabu tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

 

Barang bukti yang diamankan:

 

1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,41 gram bruto;

 

1 unit telepon seluler iPhone warna merah.

 

Penanganan perkara selanjutnya masih menunggu proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Zulkarnain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *