Labuhanbatu, wantaranews.com: Upaya seorang pria melarikan diri saat dilakukan penggerebekan oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berakhir sia-sia. Pria yang diketahui bernama Muhammad Ansyari alias Ari (33) itu akhirnya berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Paindoan Gang Pintu 9, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Ari diketahui merupakan warga Jalan Perum Griya Chantika, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah petugas memastikan lokasi yang dimaksud, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting, SH bergerak melakukan penggerebekan.
Saat petugas tiba, seorang pria mencoba melarikan diri dari lokasi. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 gram bruto.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu plastik klip kosong, satu buah sekop dari pipet, satu unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp300 ribu.
Kepada petugas, Ari disebut mengakui bahwa barang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dijual. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial N, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Untuk kepentingan proses hukum, Ari bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan melakukan penyelidikan terhadap sosok berinisial N yang disebut sebagai pemasok barang diduga narkotika tersebut. (Zulkarnain)

