Labuhanbatu, wantaranews.com: Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rantauprapat kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Dua pria diamankan petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pria yang diamankan tersebut yakni Chandra Suhendra (27) dan Surya Pansi (23). Keduanya diketahui merupakan warga Perumahan Al-Fatih Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum melakukan penindakan, petugas Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I IPDA S. Ginting, SH, terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut
.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan orang yang dicurigai, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan.
Hasilnya, dua pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari Chandra Suhendra, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 0,97 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu buah kotak rokok merek Surya.
Sedangkan dari Surya Pansi, petugas menyita 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 2,66 gram bruto. Polisi juga mengamankan satu plastik klip sedang dalam keadaan kosong dan satu unit handphone Android merek Vivo warna merah.
Jika digabungkan, barang bukti diduga sabu yang diamankan dari kedua pria tersebut mencapai 3,63 gram bruto.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Apri Andianto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepada petugas, kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan merupakan milik mereka masing-masing. Keduanya juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial I.
Identitas pria berinisial I tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selanjutnya, Chandra Suhendra dan Surya Pansi bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. (Zulkarnain)

