Wantaranews – Kota Bekasi, Keberadaan kafe dan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, menuai sorotan dari DPRD Kota Bekasi. Para legislator menilai operasional tempat hiburan tersebut tidak sesuai dengan aturan perizinan maupun peruntukan kawasan pasar tradisional.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyampaikan bahwa kawasan pasar memiliki fungsi yang jelas sebagai pusat aktivitas perdagangan masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan THM maupun kafe di dalam area pasar dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa secara aturan, izin usaha pasar dan tempat hiburan malam memiliki dasar hukum yang berbeda. Kawasan pasar dibangun untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat melalui aktivitas jual beli kebutuhan pokok, bukan untuk kegiatan hiburan malam.
Arif juga menyoroti adanya perubahan fungsi lahan di kawasan Pasar Bintara yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang, namun justru dimanfaatkan sebagai lokasi usaha kafe dan hiburan malam. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal kawasan pasar.
Ia menambahkan bahwa keberadaan usaha hiburan malam di kawasan pasar menjadi persoalan serius, terlebih jika tetap beroperasi di tengah bulan suci Ramadan. Hal ini dinilai dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPRD Kota Bekasi meminta agar fungsi kawasan Pasar Bintara dikembalikan sebagaimana mestinya, yakni sebagai pusat perdagangan tradisional bagi masyarakat setempat.
DPRD juga menegaskan bahwa kawasan pasar tidak semestinya digunakan sebagai lokasi usaha kafe maupun tempat hiburan malam karena peruntukan dan izin usahanya berbeda dengan fungsi pasar.(ADV)


