Labuhanbatu, Wantaranews.com-Seorang oknum pegawai bank di Rantauprapat berinisial ITAS alias Ari dikabarkan diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dalam rangka Operasi Antik Toba 2026.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di kawasan Komplek Perumahan Puri Kampung Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis malam (14/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA Lubis alias Pari alias Heri (21), warga Lingkungan Perlayuan II, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.
Sementara seorang pria lainnya yang diduga berada di lokasi berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 20 butir pil ekstasi yang terdiri dari 10 butir pil berlogo Superman warna biru dengan berat bruto 3,75 gram dan 10 butir pil berlogo Gorilla warna merah muda dengan berat bruto 3,87 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip transparan berisi pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 7,99 gram, satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0,63 gram bruto, dua unit telepon seluler merek Vivo, satu unit sepeda motor TVS tanpa pelat nomor, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba bersama sejumlah personel opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Belakangan, berdasarkan informasi yang beredar, sepeda motor Honda Scoopy warna putih beserta salah satu telepon seluler yang diamankan petugas diduga merupakan milik ITAS alias Ari, yang disebut-sebut berprofesi sebagai pegawai bank di Rantauprapat.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, ITAS alias Ari mengakui dirinya berada di lokasi bersama MA Lubis ketika penggerebekan berlangsung. Ia juga mengakui sempat melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.
“Benar, saat itu saya bersama MA Lubis di lokasi. Ketika penggerebekan terjadi saya sempat lari. Sepeda motor Scoopy dan handphone yang diamankan itu memang milik saya,” ujarnya kepada wartawan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Labuhanbatu terkait status hukum ITAS alias Ari dalam perkara tersebut. Aparat kepolisian masih berwenang menentukan keterlibatan seseorang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (ZK/Tim)


