Wantaranews – Kota Bekasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi sedang merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Garasi dan Angkutan Jalan. Regulasi ini merupakan inisiatif DPRD yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta perkembangan sistem transportasi di wilayah perkotaan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Daryanto, menjelaskan bahwa peraturan serupa sebenarnya telah dibuat sejak 2019. Namun, penyempurnaan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih sederhana, mudah diterapkan, dan relevan dengan situasi saat ini.
“Perda ini inisiatif dari DPRD Kota Bekasi. Dasarnya kebutuhan masyarakat. Peraturan lama kami sempurnakan, dibuat lebih simple dan menyesuaikan kondisi saat ini,” kata Daryanto, Rabu (12/11/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu menambahkan bahwa dasar hukum penyusunan perda berkaitan erat dengan Rencana Induk Transportasi (RIT), yang menjadi pedoman pengembangan sistem transportasi di Kota Bekasi sebagai bagian penting dari kawasan perkotaan Jabodetabek.
Menurutnya, pembaruan regulasi transportasi diperlukan agar pelayanan publik semakin optimal dan sistem angkutan di Kota Bekasi dapat ditata lebih baik.
“Kami berharap perda ini bisa membuat transportasi di Bekasi lebih nyaman, terjangkau, dan mendukung peran kota ini sebagai penyangga utama Ibu Kota,” ujarnya.
Daryanto juga menekankan bahwa hadirnya moda transportasi modern seperti kereta cepat, LRT, Biskita Trans Bekasi Patriot, serta berbagai kerja sama transportasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjadi alasan kuat untuk menyesuaikan aturan lama.
“Perda ini hadir untuk mengoptimalkan layanan yang sudah ada,” tambahnya.(ADV)

