Baru 30 Persen Rumah Ibadah di Bantargebang Miliki Sertifikat, Warga Minta Perhatian Pemerintah

Advetorial

Wantaranews – Kota Bekasi

Hanya sekitar 30 persen rumah ibadah di Kelurahan Bantargebang, Kota Bekasi, yang telah memiliki sertifikat tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut terungkap dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar Solidaritas, Sarwin Edi Saputra, yang digelar di wilayah tersebut.

Dalam dialog bersama warga, banyak aspirasi yang disampaikan, salah satunya terkait status legalitas tanah rumah ibadah yang sebagian besar merupakan tanah wakaf. Warga berharap pemerintah dapat membantu mempercepat proses sertifikasi agar rumah ibadah memiliki kekuatan hukum yang jelas dan aman dari potensi sengketa.

“Masih banyak rumah ibadah di Bantargebang yang belum bersertifikat, baru sekitar 30 persen. Ini menjadi aspirasi warga yang akan saya perjuangkan,” ujar Sarwin.

Selain persoalan sertifikat, warga juga mengeluhkan kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kompensasi sebesar Rp450 ribu per bulan dinilai terlalu kecil, sehingga warga mengusulkan kenaikan menjadi Rp1 juta untuk menyesuaikan kondisi ekonomi.

Isu lain yang disampaikan warga adalah mengenai insentif kader Posyandu. Mereka menilai beban tugas kader semakin meningkat, terutama setelah adanya program Makanan Bergizi Gratis (MBG), namun insentif yang diterima belum sebanding dengan tanggung jawab yang harus dijalankan.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Sarwin Edi Saputra berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memperjuangkannya melalui mekanisme DPRD. Ia menegaskan bahwa persoalan rumah ibadah, kompensasi TPST, dan insentif kader Posyandu merupakan isu penting yang harus mendapatkan perhatian pemerintah.

Kegiatan reses ini sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, sekaligus memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan warga di tingkat akar rumput. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *