Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat Pelakunya DPO Berikut BB 22 Slop/Pak Rokok Berbagai Merek, Satu Tabung Gas LPG 3 Kg

Hukum & Kriminal

LUBUK LINGGAU wantaranews.com– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap salah satu pelaku yang selama empat bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini menuntaskan upaya penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan tim guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang merugikan warga setempat.

 

Penanganan kasus ini didasari atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-05/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 26 April 2026. Kejadian bermula pada hari Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di sebuah warung/toko milik Herman yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

 

Korban pertama kali menyadari adanya tindak kejahatan saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB dan mendapati kondisi pintu warung terbuka dengan gembok yang hanya digantung, serta gembok pagar rumah juga dalam keadaan terbuka. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku berhasil masuk ke dalam bangunan dan mengambil barang berharga berupa sekitar 22 slop/pak rokok berbagai merek yang tersimpan di etalase. Selain itu, turut dibawa lari satu buah tas berwarna krem berisi tiga buah dompet, empat kartu BPJS, satu kartu KIA, uang tunai sebesar Rp 150.000, serta satu tabung gas LPG ukuran 3 kg. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.293.000. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Merespons laporan yang masuk, tim Unit Reskrim segera membangun rangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan, terungkap modus operandi serta identitas kelompok pelaku yang bertindak bersama-sama. Diketahui mereka memanjat pagar besi pekarangan, kemudian salah satu pelaku membuka paksa gembok menggunakan kunci khusus yang dibawa. Setelah akses terbuka, dua orang masuk ke dalam area warung untuk mengambil barang sasaran sementara pelaku lainnya menunggu di gang sempit depan area pagar. Barang hasil curian kemudian dipisahkan, di mana rokok dibagi rata di antara para pelaku.

 

Dalam perkembangan penanganan kasus, dua dari tiga pelaku telah terungkap status hukumnya: satu bernama AA kini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan, sedangkan LPP telah selesai menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, pelaku ketiga berinisial AA (25 tahun), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, sempat menghindar dan masuk daftar pencarian selama empat bulan terhitung sejak 26 April 2026.

 

Ketekunan tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Aiptu Erwinsyah akhirnya membuahkan hasil pada hari Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, ketika pelaku yang sempat buron tersebut berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan dan interogasi mendalam, tersangka mengakui secara terang-terangan seluruh keterlibatannya dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut bersama dua rekannya.

 

Atas rangkaian perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti terkait kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan persidangan selanjutnya secara berurutan.

 

Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan komitmennya untuk tidak menghentikan upaya penindakan hingga keadilan terpenuhi dan setiap pelaku kejahatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat luas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *