Asri Agus Lapor Ke Polda Sulbar,Atas Dugaan Penipuan Dan Pengelapan Atas Penjualan Tanah, Di Dampingi Oleh Kuasa Hukum.

Hukum & Kriminal

Wantaranews.com – Mateng

Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perusakan lahan kembali terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah. Kali ini, sebuah keluarga di Dusun Antalili, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, terpaksa harus gigit jari setelah lahan perkebunan mereka diduga dijual sepihak dan tanamannya dibabat habis oleh oknum tidak bertanggung jawab.Korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp200 juta.

​Kronologi Kepemilikan Lahan: Berbekal Surat Sah Sejak 2003 ​Kasus ini bermula dari kepemilikan tanah sah oleh keluarga Asri (orang tua korban). Pada tahun 2003, tanah seluas 2 hektar tersebut dibeli secara legal senilai Rp2 juta. Kepemilikan ini diperkuat dengan dokumen hukum yang jelas, antara lain:

​Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2003.​Surat Sporadik (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/Pernyataan Fisik Penguasaan Sebidang Tanah). ​Di atas lahan seluas 2 hektar tersebut, pihak keluarga telah menanami berbagai komoditas perkebunan produktif yang menjadi sumber penghasilan mereka.

​Pelaku Mengaku Jual Tanah untuk Biaya Nikah Anak ​Masalah mulai terkuak pada tahun 2024 lalu. Ibu Mansuria (istri dari Agus) bersama anaknya, Herman, mendatangi kediaman seorang pria bernama Kasimudin K.

​Dalam pertemuan di rumahnya tersebut, Kasimudin secara mengejutkan mengakui bahwa dirinya telah menjual kurang lebih 1 hektar dari total lahan milik korban. Alasan yang diutarakan pelaku saat itu adalah karena terdesak kebutuhan biaya untuk pernikahan anaknya.

​”Waktu itu dia berjanji di depan Ibu Mansuria dan Herman akan mengganti rugi tanah yang dijualnya. Namun, sampai detik ini janji tinggal janji, tidak ada realisasi sama sekali,” ujar sumber yang mengetahui persis kejadian tersebut.

​Maret 2026: Ratusan Pohon Dibabat Rata dengan Tanah ​Puncak kekecewaan keluarga korban terjadi pada tanggal 22 Maret 2026. Saat Herman mengecek lokasi perkebunan mereka, ia terkejut melihat kondisi lahan yang sudah berubah total.

​Seluruh area lahan seluas 2 hektar tersebut telah diratakan dengan tanah menggunakan alat berat. Ratusan pohon produktif yang selama ini dirawat dipastikan hancur dan hilang tanpa sisa.

​Berikut adalah rincian tanaman yang dirusak: Pohon Cokelat (Kakao): 300 pohon

​Pohon Durian: 7 pohon ​Pohon Rambutan: 2 pohon ​Pohon Langsat: 2 pohon

​Pohon Jeruk: 2 pohon

​Melihat kerusakan parah tersebut, Herman langsung menyambangi rumah Kasimudin K untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, terduga pelaku saat itu sedang tidur, dan Herman akhirnya memilih pulang.

​Tidak Ada Itikad Baik, Korban Tempuh Jalur Hukum ​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasimudin K dinilai sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah atau mengganti kerugian senilai Rp200 juta yang diderita korban.

​Keluarga korban kini bersiap membawa kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan perusakan tanaman ini ke ranah hukum agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. ( * ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *