Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga mengamuk disidang

Hukum & Kriminal

Wantaranews.com – Indramayu

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengamuk usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, 29 April 2026. Terdakwa menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya di hadapan publik.

Ririn, salah satu terdakwa, mengamuk setelah hakim mengetok palu tanda persidangan usai digelar pada Rabu malam. Ia berteriak histeris dan mencoba menyampaikan pembelaannya secara terbuka.

Beberapa anggota Kejaksaan Negeri Indramayu langsung menarik terdakwa menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Namun, Ririn tetap berupaya menyampaikan pernyataannya meski dalam kondisi kaki terseok-seok.

Terdakwa mengaku mengalami penyiksaan oleh polisi di Polres Indramayu hingga kakinya dipatahkan. Dalam kondisi tersebut, ia sempat mengambil mikrofon dan menyuarakan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan.

Ririn menyebut empat nama yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, yakni Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga. Ia menyatakan keempat orang tersebut masih berkeliaran dan belum ditangkap oleh kepolisian.

“Saya bukan pelaku pembunuhan ada pelaku lain yang melakukannya, dan kaki saya dipatahkan Polisi,” ujar Ririn sambil berteriak histeris di Pengadilan Negeri Indramayu.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menduga emosi Ririn dipicu oleh tidak dihadirkannya saksi bernama Priyo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, nama Priyo tercatat dalam berita acara pemeriksaan.

Menurut Toni, alasan JPU merujuk pada KUHP baru yang menyebut terdakwa dengan berkas berbeda tidak wajib menjadi saksi bagi terdakwa lain. Hal itu dinilai memicu keberatan dari pihak terdakwa.

“Terdakwa merasa keberatan kalo saksi Priyo tidak dihadirkan , karena Priyo dianggap mengetahui pelaku lain yang sebenarnya, sehingga Ririn merasa emosi,” kata Toni.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wimmi Simarmata SH MH. Persidangan ditunda selama satu minggu hingga 6 Mei 2026 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *