Wantaranews.com – Indramayu
Rencana revitalisasi tambak di pesisir Indramayu kian menuai penolakan. Di tengah dalih peningkatan ketahanan pangan, masyarakat justru mempertanyakan arah kebijakan yang dinilai berpotensi mengancam ekosistem pesisir dan keberlangsungan hidup mereka. Audiensi antara pemerintah daerah dan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) pun belum menghasilkan kesepakatan, menandai bahwa persoalan ini masih jauh dari selesai.
Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Indramayu pada Selasa, 28 April 2026, mempertemukan Bupati Indramayu Lucky Hakim dengan unsur Muspida, DPRD, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat. Namun hingga forum berakhir, tuntutan utama yang disampaikan KOMPI, yaitu pencabutan nota kesepahaman (MoU) terkait proyek strategis nasional tersebut belum diakomodasi.
Koordinator Umum KOMPI, Hatta, menyatakan bahwa audiensi tersebut belum menjawab substansi persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir. Ia menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan aksi dalam jumlah besar pada 30 April 2026. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa penolakan tidak akan berhenti pada ruang diskusi formal.
Di balik sikap tersebut, terdapat persoalan yang lebih dalam. KOMPI menyoroti sedikitnya 2.264 hektare lahan garapan petambak yang berada di kawasan Perhutani dan tanah timbul di empat kecamatan—Pasekan, Cantigi, Losarang, dan Kandanghaur. Bagi masyarakat, lahan ini bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi kehidupan yang telah berlangsung turun-temurun.
Selain itu, rencana perubahan komoditas dari tambak udang menjadi budidaya ikan nila juga memunculkan kekhawatiran. Bagi petambak, perubahan tersebut bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut kepastian hasil, adaptasi metode, hingga risiko ekonomi yang belum sepenuhnya terukur.
Namun polemik revitalisasi tambak di Indramayu tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan yang lebih luas. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 274 Tahun 2025 membuka ruang penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan mekanisme pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Klausul ini memunculkan kekhawatiran bahwa pembukaan kawasan hutan, termasuk wilayah pesisir, dapat dilegalkan melalui pendekatan administratif.
Di kawasan Pantura seperti Indramayu, mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami dari abrasi dan intrusi air laut. Hilangnya vegetasi ini berpotensi mempercepat kerusakan garis pantai, sekaligus meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Dalam konteks ini, istilah “revitalisasi” mulai dipertanyakan. Revitalisasi seharusnya berarti memperbaiki sistem yang ada, bukan membuka ruang baru dengan mengorbankan ekosistem yang masih berfungsi. Ketika pembukaan lahan dilakukan dengan menebang kawasan pesisir, maka yang terjadi bukan sekadar perbaikan, melainkan ekspansi yang membawa konsekuensi jangka panjang.
Pemerintah daerah, di sisi lain, menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi. Bupati Indramayu Lucky Hakim menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya koordinasi dengan DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Perhutani. Namun ia juga mengakui bahwa langkah tersebut belum tentu memberikan kepastian dalam waktu dekat.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan revitalisasi tambak tidak hanya berada pada tataran lokal, tetapi juga terkait dengan kebijakan lintas sektor yang kompleks. Di satu sisi, terdapat dorongan untuk meningkatkan produksi dan ketahanan pangan. Di sisi lain, terdapat kebutuhan untuk menjaga keseimbangan ekologi dan melindungi masyarakat pesisir.
Penolakan yang muncul di Indramayu mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin kritis terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka. Mereka tidak menolak pembangunan, tetapi mempertanyakan arah dan cara pembangunan itu dijalankan.
Ketegangan ini memperlihatkan bahwa tantangan utama bukan hanya pada substansi kebijakan, tetapi pada bagaimana kebijakan tersebut dirumuskan dan dikomunikasikan. Tanpa keterlibatan masyarakat yang memadai, kebijakan berisiko kehilangan legitimasi sosial.
Pada akhirnya, pertanyaan yang mengemuka bukan sekadar apakah revitalisasi tambak diperlukan, melainkan apakah kebijakan tersebut benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Ketahanan pangan memang menjadi agenda penting. Namun jika dicapai dengan mengorbankan ketahanan ekologi, maka yang dihadapi bukan solusi jangka panjang, melainkan potensi krisis baru.
Di pesisir Indramayu, pertaruhan itu kini nyata.
Ketika lahan berubah, ekosistem terganggu, dan kepastian hidup dipertanyakan, satu hal menjadi jelas: pembangunan tidak hanya soal hasil, tetapi juga tentang siapa yang dilibatkan dan siapa yang berisiko ditinggalkan.


