Sosialisasi Juk Nis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2026

News Pemerintahan

Wantaranews.com – Mamuju

Pemerintah Desa Toabo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bertempat di aula kantor desa Toabo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Rabu, 20/5/2026

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Dinas PMD Mamuju Muhammad Fauzan, Camat Papalang Ratna Wati .Ali. Kepala desa Toabo. Saparuddin. S. Ag. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama anggotanya, perangkat desa, para kepala dusun, tokoh, masyarakat, tokoh agama,tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Desa Toabo.

Pjs.Kepala Desa Toabo Saparuddin,S.Ag dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat Desa Toabo untuk dapat berpartisipasi secara aktif, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam setiap tahapan yang akan kita lalui.

Saya juga berharap kepada panitia dan semua pihak yang terlibat agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu, demi terciptanya PAW yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Pinta kepala desa toabo

Camat Papalang Ratnawaty Ali, S.Sos. M.Si dalam sambutannya berharap seluruh masyarakat dapat menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama tahapan PAW berlangsung serta bersama-sama mendukung terlaksananya pemilihan yang demokratis dan transparan. Saya juga sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi
Yang di lakukan oleh pemerintah desa Toabo.

Camat Papalang menekankan juga kepada seluruh panitia dan BPD, serta unsur masyarakat agar dapat menjalankan setiap tahapan dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas dan menghindari segala bentuk konflik yang dapat menganggu stabilitas dan persatuan masyarakat desa. Ungkap camat Papalang.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan dan mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala dinas PMD. Muhammad Fauzan. Dalam penyampaian materi dijelaskan bahwa pemilihan Kepala Desa PAW dilakukan karena adanya kekosongan jabatan kepala desa sebelum masa jabatan berakhir. Proses pemilihan nantinya akan dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan unsur perwakilan masyarakat desa.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama peserta yang hadir.  @ TY 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *