Wantaranews – Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi kini memiliki payung hukum baru untuk mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan birokrasi. Hal ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah oleh DPRD Kota Bekasi dalam rapat paripurna.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pengesahan perda tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan perubahan dalam pola kerja. Ia menilai birokrasi tidak boleh lagi berjalan dengan cara lama yang stagnan dan sektoral.
Menurut Tri, inovasi tidak sekadar menjadi program tambahan dalam pemerintahan daerah, melainkan harus menjadi budaya kerja baru bagi seluruh perangkat daerah. Ia juga mendorong agar setiap instansi mampu menghadirkan terobosan yang dapat mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, Wali Kota Bekasi juga mengingatkan agar perangkat daerah meninggalkan sikap ego sektoral yang selama ini kerap menjadi penghambat koordinasi antarinstansi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai perangkat daerah untuk menghasilkan inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, inovasi dinilai menjadi kunci penting dalam meningkatkan daya saing Kota Bekasi di tengah perkembangan zaman yang semakin kompetitif, baik di tingkat regional maupun nasional.
Sebagai informasi, Perda tentang Inovasi Daerah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugasnya, sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.(ADV)

