KUA Tarumajaya Galakkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah)

Advetorial

Wantaranews.com, Kab Bekasi – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarumajaya tengah menggencarkan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah), sebuah inisiatif prioritas dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk mendata dan mencatat pernikahan yang belum tercatat secara resmi atau belum memiliki buku nikah, terutama bagi pasangan yang menikah secara agama tanpa pencatatan negara.

Kepala KUA Tarumajaya, Amin, menyampaikan bahwa program ini dirancang guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan dalam rangka ketertiban administrasi dan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pernikahan memiliki kekuatan hukum melalui pencatatan resmi di KUA. Ini penting untuk hak-hak keperdataan, pendidikan anak, waris, hingga administrasi kependudukan,” ujar Amin, Jumat (01/08/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa GAS Pencatatan Nikah dibagi dalam lima fase. Saat ini, program telah memasuki fase pertama yakni persiapan dan koordinasi yang berlangsung hingga akhir Juli. Fase kedua yaitu pengumpulan data, dilaksanakan selama Agustus melalui penyuluhan langsung ke desa-desa.

“Pendataan dilakukan dengan pendekatan jemput bola. Tim kami turun langsung ke masyarakat bersama perangkat desa dan penyuluh agama. Data dikompilasi oleh pihak desa, lalu diserahkan ke KUA untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Namun demikian, Amin mengakui bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan program ini adalah meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat. Sebagian pasangan belum memahami pentingnya pencatatan hukum, sementara lainnya mengalami kendala administratif dan biaya.

Guna menjawab tantangan tersebut, KUA Tarumajaya mengedepankan koordinasi internal yang solid dan komunikasi eksternal secara masif, seperti penyebaran selebaran, informasi melalui media sosial, serta sinergi dengan tokoh masyarakat setempat.

“Kami juga menyelaraskan pemahaman seluruh tim internal KUA agar pelaksanaan di lapangan bisa efektif dan seragam. Harapannya, masyarakat makin terbuka dan bersedia mencatatkan pernikahannya,” tambahnya.

Amin menegaskan bahwa program ini bukan sekadar formalitas administrasi negara, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap institusi keluarga.

“Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan kepastian dalam banyak aspek kehidupan. Kami berharap masyarakat Tarumajaya dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program ini,” pungkasnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *