wantaranews.com Polda Gorontalo -subdit lll Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Press Release Kasus Korupsi Menyalahgunakan Kewenangan Pada Proses Pemberian
Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI UNIT Kwandang Dan BRI UNIT Telaga
Kantor Cabang Limboto Yang Tidak Sesuai Dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk.
Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/A/01/1/ 2024/ SPKT.DITRESKRIMSUS/ POLDA GO RONTALO, TANGGAL 08 JANUARI 2024.
1. KASUS POSISI
a. Perkara tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan pada proses pemberian kredit jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga Kantor Cabang Limboto yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO)Tbk
b. Bahwa Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha datam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dan dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
c. Kemudian pada tahun 2018, IRFAN JUMADI,S.E selaku mantri/pemrakarsa di BRI Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto dan di tahun 2019 DERSIWAN VENTI ASWIN HUSIN selaku mantri/pemrakarsa di Bank BRI Unit Telaga Kantor Cabang Limboto melaksanakan proses pemberian Kredit Mikro berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan Unit Telaga Kantor Cabang Limboto. Pada tahun 2019 dan tahun 2020 Tim Pemeriksa (Audit Intern) BRI Cabang Limboto melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga dan ditemukan pelanggaran dalam pemberian Kredit di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga oleh masing-masing Mantri dan Juga Kredit yang digunakan oleh HASAN ADAM alias UKIN (Pihak Ill/Pemilik Bengkel Bentor).
d. Dan pada tanggal 16 April 2025 penyidik menerima pemberitahuan Hasil Penyidikan
Perkara Pidana atas nama Tersangka HASAN ADAM alias UKIN sudah Lengkap (P21)
11. Perbuatan melawan hukum tersangka Sdra. HASAN ADAM alias UIGN selaku pihak Ill/PemiIik Bengkel pada proses pemberian kredit jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga Kantor Cabang Limboto yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO)Tbk sebagai berikut :
1. Di BRI Unit Kwandang :
a) Sdr. HASAN ADAM selaku pemilik bengkel bentor diduga mengarahkan 45 calon pembeli bentor untuk mengajukan KUR Mikro di BRI Unit Kwandang yang dana hasil pencairan KUR akan diserahkan kepada Sdr. HASAN ADAM untuk memproduksi bentor. Dari 45 calon pembeli tersebut, 24 calon pembeli di antaranya tidak memiliki usaha yang produktif dan layak, sedangkan 16 calon debitur memiliki usaha namun bukan usaha bentor;
b) Sdr. HASAN ADAM menguasai dan menggunakan dana hasil pencairan KUR Mikro BRI Unit Kwandang atas nama 45 debitur;
c) Sdr. HASAN ADAM tidak memberikan bentor kepada 19 debitur dan memberikan bentor kepada 21 debitur namun tidak dilengkapi dengan suratsurat kendaraan bermotor sesuai yang diperjanjikan. KUR Mikro atas nama 43 debitur pada akhirnya tidak dilunasi sehingga menjadi kredit macet;
d) Sdr. HASAN ADAM diduga memberikan imbalan kepada Sdr. IRFAN JUMADI yang dilakukan setelah pencairan KUR Mikro.
2. Pi BRI Unit Telaaa :
a) Sdr. HASAN ADAM selaku pemilik bengkel bentor diduga mengarahkan calon pembeli bentor yang tidak memiliki usaha produktif dan layak untuk mengajukan KUR Mikro ke BRI Unit Telaga dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) seolah-olah telah memiliki usaha.
b) Sdr. HASAN ADAM menguasai dan menggunakan dana hasil pencairan KUR Mikro BRI Unit Telaga atas nama 17 debitur.
c) Sdr. HASAN ADAM tidak memberikan bentor kepada 11 debitur sebagaimana yang dijanjikan Sdr. HASAN ADAM dan memberikan bentor kepada 5 debitur namun tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor. KUR Mikro atas nama 17 debitur pada akhirnya tidak dilunasi dan menjadi kredit macet.
d) Sdr. HASAN ADAM diduga memberikan imbalan dana kepada Sdr. DESIRWAN ASWIN HUSIN yang dilakukan setelah pencairan KUR Mikro.
Sehingga menyebabkan KUR mikro di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga Kantor Cabang Limboto menjadi macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara pada BRI.
Sehingga atas perbuatan sdr. HASAN ADAM alias UKIN selaku Pihak Ketiga/Pemilik Bentor pada pemberian KUR di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga Kantor Cabang Limboto tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
2. Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenko Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Pasal 16 Ayat (2) menyatakan bahwa calon penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a sampai huruf e harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
3. Surat Keputusan Nomor PP.8-DIR/KRD/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI (Persero) Tbk. Bab 111 Huruf D:
4. SK Direksi BRI Nomor S. 152-DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin pada Pasal 3 Ayat (1) Huruf b, menyatakan bahwa Pelanggaran Fundamental yaitu perbuatan pelanggaran terhadap sistem perbankan (termasuk tetapi tidak terbatas pada pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku) dan atau melanggar sistem dan prosedur kerja yang diatur dalam peraturan yang diterbitkan perusahaan, antara lain tercantum pada Lampiran 2 Matriks Pelanggaran Fundamental:
5. Surat Edaran Nomor S.06-DIR/KRD/05/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bab V Syarat dan Ketentuan Kredit;
111. KERUGIAN NEGARA
Bahwa berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI pada proses pemberian kredit jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, adalah sebesar Rp. 658.443.453,00 dan KUR di BRI Unit Telaga Kantor Cabang Limboto yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT. Bank Rakyat Indoensia (persero) Tbk, adalah sebesar Rp.270.647.521,oo.
PASAL YANG DILANGGAR
Adapun pasal yang dipersangkan terhadap tersangka adalah Pasal 3 UndangUndang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-l KUHPidana.
Ancaman hukuman : Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Tim)