Wantaranews.com – Pasangkayu
Oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita. Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002.
Dugaan tindak pidana berat yang menyeret nama seorang oknum anggota TNI Kodim 1427/ Pasangkayu berinisial H. M menggemparkan publik. Seorang perempuan berinisial N.F (24) diduga menjadi korban pemerkosaan di dalam mobil pada Selasa malam (11/2/2026), setelah sebelumnya diajak makan malam oleh pelaku.
Menurut keterangan Anti, kakak korban, peristiwa bermula saat H. M mendatangi kafe tempat N. F bekerja. Pelaku kemudian mengajak korban makan malam di salah satu warung makan. Namun di tengah perjalanan, di dalam mobil, pelaku diduga melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban.
Dalam kondisi panik dan tertekan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara nekat melompat dari mobil. Aksi dramatis itu membuat korban mengalami luka memar di bagian paha kanan dan kiri, lengan, serta pipi. Alih-alih langsung diproses secara hukum.
Sehari setelah kejadian, Rabu (12/2/2026), H.M bersama seorang rekannya justru mendatangi korban untuk meminta penyelesaian secara damai. Korban disebut ditawari uang sebesar Rp. 500.000 agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan. Tak hanya itu korban juga mengaku mendapat ancaman serius. Pelaku diduga mendatangi kos-kosan korban dan mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban menolak berdamai.
Sementara itu, pihak Kodim Pasangkayu melalui Danramil dilaporkan berupaya memediasi kedua belah pihak. Upaya tersebut menuai sorotan tajam, mengingat dugaan tindak pidana yang terjadi tergolong berat dan seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat yang mendesak penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim 1427/ Pasangkayu terkait dugaan pemerkosaan dan ancaman terhadap korban. @ TY

