Polres Subang Tangkap Dengan Cepat Pelaku Pengeroyokan Warga Hingga Tewas

News

Wantaranews – Subang

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bergerak dengan cepat mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan sampai mengakibatkan satu orang meninggal dunia warga desa mulyasari, kecamatan pamanukan, kabupaten subang-jabar. Kejadian tragis tersebut pada hari jum’at (03/10/2025) siang dan korban ditemukan meninggal dunia pada hari sabtu dini hari (04/10/2025).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam keterangan pers nya, selasa (07/10/2025), menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika ketiga pelaku, dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras jenis ciu, mendatangi langsung rumah warga bernama Rendi.

Korban, Herna (66) yang merasa terganggu dengan ulah tingkah mereka kemudian menegur. Namun teguran itu menimbulkan kemarahan ketiga pelaku kemudian langsung melempari korban dengan batu sampai terkena wajah dan pipinya. Para pelaku juga kemudian langsung melepari rumah korban dengan menggunakan bambu, balok kayu dan pot bunga.

Akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia diruangan tamu rumahnya korban pada hari sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.* ucapnya kapolres subang.

Ketiga pelaku berhasil di amankan yakni DS (28), MA (16), dan EK (39) semua pelaku tersbut warga dusun kedung gede, desa mulyasari, kecamatan pamanukan, kabupaten subang-jabar.

Dua pelaku, DS dan MA, berhasil ditangkap dirumah nya masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara pelaku, EK sempat melarikan diri, namun pada akhirnya tertangkap juga oleh tim Resmob polres subang diwilayah kecamatan kasomalang, kabupaten subang pada pukul 14.30 WIB dihari yang sama.

Kapolres Subang menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang sama dalam aksi tersebut.” ketiga pelaku bersama sama melempari korban dan rumahnya dengan benda keras hingga mengakibatkan korban sampai meninggal dunia,” tegasnya.

Semua ketiga pelaku tersebut sekarang sudah ditahan di mapolres subang dan dijerat pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres subang akan bergerak cepat dan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, untuk terciptanya situasi diwilayah subang aman dan kondusif.” pungkasnya kapolres subang. ** ( hendra )**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *