Wantaranews.com – BEKASI
Penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Lambok Nababan resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi untuk menguji keabsahan penghentian penyelidikan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks dan mulai disidangkan pada Senin (29/6/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H.
Dalam permohonannya, Lambok Nababan melalui tim kuasa hukum dari Veritas et Aequitas LBH Patriot Legal Aid Foundation, yakni Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, menilai penghentian penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota mengandung cacat formil maupun materiil.
Mereka berpendapat, penghentian penyelidikan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta mengabaikan hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/90/I/2024/SPKT/Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.
Namun, penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan melalui Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.TAP/223/X/2025/Restro Bks Kota, dengan alasan penyidik belum menemukan adanya peristiwa pidana.
Kuasa hukum pemohon menilai alasan tersebut bertentangan dengan hasil gelar perkara khusus yang sebelumnya dilakukan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor B/IV/Res.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2026, hasil gelar perkara memberikan petunjuk agar laporan polisi tersebut dibuka kembali dan proses penanganannya dilakukan secara profesional, akuntabel, serta transparan.
Meski demikian, hingga permohonan praperadilan diajukan pada Juni 2026, pemohon menyatakan petunjuk dari Polda Metro Jaya tersebut belum ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
“Upaya praperadilan ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh termohon,” ujar kuasa hukum pemohon.
Sidang perdana sendiri belum memasuki pokok perkara setelah pihak termohon, Polres Metro Bekasi Kota, tidak hadir di persidangan. Hakim kemudian menunda sidang hingga 6 Juli 2026.
Dalam persidangan, hakim menyampaikan secara lisan bahwa ketidakhadiran termohon disebabkan kuasa hukum Polres Metro Bekasi Kota belum menerima surat kuasa untuk mewakili institusinya di persidangan.
Selain menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan, permohonan praperadilan tersebut juga mempersoalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang menurut pemohon berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Sidang lanjutan pada 6 Juli 2026 dijadwalkan menjadi momentum bagi majelis untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon sebelum memasuki pemeriksaan pokok permohonan. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah penghentian penyelidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru harus dibatalkan sehingga proses penegakan hukum dapat dilanjutkan.

