Selamatkan Ribuan Jiwa Anak Bangsa, Satres Narkoba Gagalkan Peredaran Sabu 1,02 Kilo Gram di jalinsum Muratara 

Hukum & Kriminal

LUBUK LINGGAU wantaranews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas kabupaten. Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto lebih dari 1 kilogram yang dibawa dari arah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TS (32), warga Jalan Sawo, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Senin sore (04/05/2026).

 

Kronologi Penyergapan: Aksi Kejar-kejaran di Jalinsum

 

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika skala besar menuju Kota Lubuk Linggau. Merespons informasi tersebut, AKP M. Romi memimpin langsung tim penyelidik bersama Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat.

 

Sejak pukul 15.00 WIB, tim sudah bersiaga melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Linggau – Rupit. Hingga pada pukul 17.20 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino melintas di wilayah Kelurahan Durian Rampak.

 

“Saat tim berupaya melakukan penghentian, tersangka TS sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari petugas. Namun berkat kesiapsiagaan personel di lapangan, tersangka berhasil diringkus sebelum menjauh,” ungkap AKP M. Romi.

 

Temuan Barang Bukti: Sabu Kemasan Teh Cina dan Ekstasi

 

Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh pada kendaraan yang digunakan. Hasilnya, di dalam jok motor Yamaha Fino tersebut, ditemukan barang bukti yang sangat signifikan, yakni:

* 1 (satu) bungkus besar plastik teh merk “GUANYIWANG” warna emas berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1.026 gram (1,02 Kg).

* 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 31,23 gram.

* 1 (satu) paket plastik klip berisi pecahan pil berbentuk tulang warna kuning diduga ekstasi dengan berat bruto 6,62 gram.

 

Di hadapan petugas, tersangka TS mengakui secara langsung bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari wilayah Muratara.

 

Ancaman Hukum Maksimal

 

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Saat ini, TS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di baliknya. Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa di Kota Lubuk Linggau dari bahaya narkotika.

 

 

Perang terhadap narkoba belum usai. Dukungan masyarakat adalah energi bagi kami. Jika melihat peredaran narkotika, jangan ragu untuk lapor:

 

Call Center : 110 (Bebas Pulsa)

*”KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”*(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *