Jelang HUT Bhayangkara ke-79

News TNI & POLRI

Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang, Sita Sabu dan Ekstasi

Wantaranewsw.com – Serdang Bedagai
Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial Winda Syahputra alias Nanda (39), warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, pada Senin malam, 23 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, turut diamankan seorang wanita berinisial Desiana alias Desi (27), yang merupakan pacar tersangka dan diduga sebagai pengguna narkoba, setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Asmadi Wibowo, yang berhasil diamankan di Hotel Grand Family, Kecamatan Perbaungan, Sergai, pada 4 Juni 2025. Dari hasil pemeriksaan, Asmadi mengaku memperoleh narkoba jenis sabu dari Winda Syahputra.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan dan informasi masyarakat terkait keberadaan Winda. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., langsung bergerak ke lokasi target.

Saat berada di rumah kos, petugas melihat Winda bersama Desiana keluar menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian berhenti di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Beringin. Setelah memastikan identitas tersangka, petugas melakukan penggerebekan. Winda sempat melarikan diri ke area kebun kelapa sawit di belakang kafe, namun berhasil diamankan.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah kos Winda, tepatnya di kamar mandi yang dikunci dan sebelumnya dipastikan hanya digunakan oleh tersangka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti 11,99 gram sabu dalam tiga klip plastik transparan, Tiga butir pil ekstasi warna kuning, Dua bal plastik klip ukuran sedang kosong, Satu bal plastik klip ukuran kecil kosong, Satu buah sekop terbuat dari pipet.

AKP Iwan Hermawan menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian nyata implementasi tema HUT Bhayangkara ke-79, dimana Polri hadir untuk menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Menjelang Hari Bhayangkara ke-79 ini, kami tegaskan bahwa kami tidak akan pernah mundur dalam perang melawan narkoba. Ini adalah bentuk bakti Polri kepada masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Mari bersama-sama kita jaga daerah ini, jangan beri ruang bagi para perusak masa depan bangsa,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka Winda Syahputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara Desiana direkomendasikan untuk proses rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
Liputan : J. Irwan Silitonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *