Lubuk Linggau wantaranews.com — Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengerahkan kekuatan gabungan untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan di sektor usaha hiburan dan rekreasi. Pada Rabu (14/10), dilaksanakan Apel Siaga Personel dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi, yang berpusat di lingkungan Kantor Camat Lubuk Linggau Utara I, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Apel persiapan penegakan Peraturan Daerah tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Lubuk Linggau, Bapak Fahrizal Raharja. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa penegakan Perda bukan semata-mata dalam bentuk penertiban, melainkan upaya menyeluruh untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kenyamanan masyarakat, dan ketertiban umum.
“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 disusun untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang tidak diinginkan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang taat aturan. Penegakan ini dilakukan secara terpadu, transparan, dan tetap mengedepankan aspek pembinaan serta sosialisasi,” ujar Bapak Fahrizal Raharja.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum yang partisipatif. Unsur yang turut hadir dan terlibat dalam operasi penegakan ini meliputi:
✅ Personel Sat Pol PP Kota Lubuk Linggau
✅ Personel Polres Lubuk Linggau
✅ Personel Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau
✅ Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau
✅ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuk Linggau
✅ Dinas Pariwisata Kota Lubuk Linggau
✅ Pemerintah Kecamatan Lubuk Linggau Utara I
✅ Perwakilan Organisasi Kemahasiswaan (HMI, GMNI, KAMMI, IMM, PERMAHI)
✅ Ketua RT 4 Petanang Ulu
✅ Perwakilan Tokoh Adat Kecamatan Lubuk Linggau Utara I
Kehadiran organisasi kemahasiswaan, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat menjadikan penegakan aturan ini tidak hanya bersifat aparatur, melainkan juga pengawasan sosial yang tumbuh dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Hal ini penting agar aturan yang dibuat dapat dipahami, didukung, dan dijaga bersama.
Setelah pelaksanaan apel dan pengarahan selesai, tim gabungan segera bergerak melaksanakan penegakan dan pemeriksaan langsung ke lokasi sasaran, yaitu penertiban dan verifikasi izin Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Lubuk Linggau. Fokus utama kegiatan meliputi kelengkapan perizinan operasional, kesesuaian jam operasional dengan ketentuan yang berlaku, serta pemenuhan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam peraturan daerah tersebut.
Melalui langkah terpadu ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab, di mana tempat hiburan dan rekreasi dapat berfungsi sebagai ruang hiburan yang layak tanpa mengorbankan ketentraman dan keamanan masyarakat sekitar. Penegakan ini akan dilakukan secara berkelanjutan agar dampaknya terasa nyata dan berlangsung konsisten.(red)

