PERKARA CAGAR BUDAYA EX RUMAH JAWATAN KANTOR POS NAIK PE PENYIDIKAN OLEH DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO

News

Gorontalo wantaranews.com-Perkara cagar budaya rumah eks jawatan kantor pos yang terletak di jalan, Nani Wartabone kelurahan ,Ipilo kecamatan ,Kota timur, Kota Gorontalo ,telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, SH, MH ,yang didampingi Direskrimssus Kombespol Dr. Maruly Pardede SH.,SIK., MH. Disela sela kegiatan setelah melaksnakan sholat Ashar di masjid lingkungan Polda Gorontalo.

Maruly menjelaskan bahwa setelah naik penyidikan maka penyidik subdit Tipidter saat ini sedang melakukan langkah dan tahapan penyidikan seperti pemeriksaan Saksi, penyitaan barangbukti dan dokumen, pemeriksaan Ahli untuk mencari bukti untuk menetapkan tersangka pelakunya.

Penyidik menerapkan pasal berlapis pada perkara tersebut yaitu pasal 114 dan atau pasal 66 serta pasal 105 UU 11 tahun 2010 atas perubahan UU 5 tahun 1992 tentang cagar budaya.

Dalam penyidikannya, penyidik mendalami dugaan peran dari pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan pelestarian cagar budaya yang outputnya adalah terjadi kerusakan pada benda cagar budaya.

 

Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aparatur pemerintahan kota gorontalo serta penyitaan dokumen dokumen yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Tutup Maruly.(red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *