Pemkab Musi Rawas Tetapkan Kebijakan Honorarium Bagi Pegawai P3K Paruh Waktu

Pemerintahan

wantaranews.com Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi menetapkan kebijakan terkait besaran honorarium bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, khususnya tenaga pendidik (Guru). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penyesuaian fiskal daerah tahun anggaran berjalan.

 

Berdasarkan kebijakan terbaru yang mempedomani Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas, disepakati bahwa besaran gaji untuk Guru P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas adalah sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per bulan.

 

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas saat ini tengah melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan stabil serta mencukupi kebutuhan belanja pegawai secara menyeluruh.

Sebagai dampak dari penyesuaian postur APBD, Pemkab Mura melakukan efisiensi besar-besaran, salah satunya melalui pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dengan total pengurangan mencapai lebih dari Rp 305 Miliar.

 

Pengurangan ini dilakukan agar alokasi dana daerah dapat terdistribusi secara proporsional untuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang mendesak.

 

Meskipun terjadi pengurangan yang signifikan pada sektor TKD, Pemerintah Kabupaten tetap berupaya memberikan kepastian kesejahteraan bagi para guru P3K Paruh Waktu melalui penetapan angka Rp 2 Juta tersebut. Langkah ini dipandang sebagai titik tengah yang paling realistis dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dengan hak-hak pegawai.

 

Pemerintah berharap para tenaga pendidik tetap dapat memberikan performa terbaik dalam mencerdaskan anak bangsa di wilayah Musi Rawas, sembari pemerintah daerah terus mengevaluasi kondisi keuangan demi perbaikan kesejahteraan di masa mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *