Minim RTH, DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Segel Perusahaan yang Langgar Aturan

Advetorial

Wantaranews – Kota Bekasi, Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi yang masih terbatas menjadi perhatian DPRD Kota Bekasi. Para legislator menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan RTH sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait penyediaan ruang terbuka hijau harus diberikan sanksi tegas. Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Menurutnya, keberadaan RTH sangat penting bagi keseimbangan lingkungan perkotaan, terutama di tengah pesatnya pembangunan di Kota Bekasi. Ruang terbuka hijau berfungsi sebagai area resapan air sekaligus ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Ia menilai banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau sesuai dengan ketentuan dalam perizinan maupun regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab minimnya ketersediaan RTH di wilayah Kota Bekasi.

Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Penegakan aturan dinilai penting agar setiap perusahaan turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat upaya penambahan ruang terbuka hijau di berbagai wilayah Kota Bekasi. Langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus memberikan ruang publik yang lebih nyaman bagi masyarakat.

Dengan adanya pengawasan yang lebih tegas serta penegakan aturan yang konsisten, diharapkan ketersediaan ruang terbuka hijau di Kota Bekasi dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *