Wantaranews.com – JAKARTA
Sekretaris Jenderal LSM Masyarakat Pemerhati Hukum dan Pemerintahan (MAPHP), AM Arieful Zaenal Abidin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Zaenal mengatakan, pihaknya menerima sejumlah informasi terkait dugaan ketidaktepatan penggunaan anggaran APBD Kabupaten Bogor, termasuk pada sejumlah kegiatan pengadaan barang dan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, antara lain pengadaan perangkat elektronik dan alat musik drumband di lingkungan Dinas Pendidikan, pengadaan mebel di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pengadaan penerangan jalan umum (PJU) dan bus listrik di Dinas Perhubungan.
“Menurut informasi yang kami terima, nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut cukup besar. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan,” ujar Zaenal.
Selain pengadaan barang, MAPHP juga menyoroti pembangunan Masjid Raya di kompleks olahraga Pakansari, Cibinong, yang berdasarkan informasi yang disampaikan Zaenal memiliki nilai anggaran sekitar Rp112 miliar.
Zaenal menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, ia meminta dugaan tersebut diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh prosesnya diperiksa, mulai dari perencanaan, proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
MAPHP juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan praktik jual beli proyek dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor pada 2025. Zaenal meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu.
“Kalau memang ada praktik yang melanggar hukum dalam proses pengadaan, kami meminta agar ditelusuri berdasarkan bukti dan data yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, terkait informasi dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemkab Bogor, KPK disebut telah menerima perhatian publik mengenai persoalan tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi dan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi KPK.
Koran Wantara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari KPK mengenai status penanganan informasi atau laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk informasi mengenai penyitaan uang sekitar Rp1,5 miliar dari kantor Bappeda Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Bogor Rudi Susmanto juga belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Koran Wantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Bogor maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data berbeda dipersilakan menyampaikan klarifikasi untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(AZAB)

