Dinyatakan Sudah (P. 21) Berkas Perkara RA dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi (Tahap II) Diserahkan Penyidik Polda Gorontalo Ke Kajati Gorontalo 

Hukum & Kriminal

wantaranews.com Polda Gorontalo -Percepatan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan jalan Nani Wartabone oleh penyidik Polda Gorontalo dikebut,

 

Setelah berkas perkara sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum kejati gorontalo, Ditemui di Polda Gorontalo, Dirreskrimsus KBP Dr. Maruly Pardede SH., SIK., MH menjelaskan ” kemarin selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar jam 09.00 Wita penyidik menerima pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RA sudah lengkap ( P. 21 ) sehingga hari ini Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar jam 10.00 Wita penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo, tutupnya Direskrimsus.(*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *