LUBUK LINGGAU wantaranews.com— Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Catur Erwin Setiawan, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, pada Kamis (29/10/2026).
Dasar Laporan Polisi dan Kronologi Kejadian
Penanganan perkara bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B‑31/X/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I /POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL yang diterima pada tanggal 24 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Kamis tanggal 22 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Korban bernama Rebi, seorang wiraswasta warga Perumahan Gran Mulya 3, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah‑putih dengan nomor polisi BD 6967 KP di belakang warungnya. Pada saat itu korban tidak mencabut kunci sepeda motor tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Serangkaian Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan informasi di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.
Pada Rabu tanggal 28 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Indapit, berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan pengamanan terhadap tersangka yang bernama AS (22 tahun), warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, di kontrakan tempat tinggalnya, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah‑hitam tahun 2014 dengan nomor polisi BD 6967 KP milik korban. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara I guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I dalam mengumpulkan bukti secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur hukum. Kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar rasa aman di Kota Lubuk Linggau semakin terjaga,” ujar Iptu Sumardi Candra.
Dasar Hukum dan Peringatan kepada Masyarakat
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian. Polsek Lubuk Linggau Utara I mengingatkan masyarakat agar selalu berhati‑hati dalam menjaga kendaraan, tidak meninggalkan kunci terpasang, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan kejadian yang mencurigakan ke nomor layanan 110 atau ke Polsek terdekat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga harta benda. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut dan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan selanjutnya,” tambah Kapolsek.
Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap tersangka dilakukan bukan untuk menjatuhkan vonis, melainkan untuk memastikan keadilan terpenuhi dan perkara selesai secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

