Anggota DPRD Indramayu Dorong Lucky Hakim Ikuti Permintaan Dedi Mulyadi untuk Bebaskan Tunggakan PBB

News

Wantaranews.com, Indramayu – Anggota DPRD Indramayu, Edi Fauzi mendorong Bupati Indramayu Lucky Hakim mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perseorangan.

“Pasalnya imbauan ini tentu menjadi kabar baik untuk masyarakat dan akan meringankan beban masyarakat,” ujar dia yang sekaligus merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu seperti dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (15/8/2025).

Edi menilai, ada dampak positif yang akan dicapai dari kebijakan tersebut jika diterapkan nanti. Warga, kata dia, tentunya akan senang hati dalam membayar pajak untuk tahun ini dan seterusnya.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut tidak terlepas dari kondisi ekonomi masyarakat Indramayu yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Edi menjelaskan, hal tersebut pula yang menjadi alasan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu melakukan walk out saat rapat paripurna rancangan retribusi pajak beberapa waktu lalu.

“Kita walk out waktu itu karena kami memperjuangkan kepentingan rakyat agar pajak PBB serta pajak pertanian dan peternakan itu tidak memberatkan masyarakat,” ujar dia.

Edi menyampaikan kala itu, di dalam Raperda dijelaskan bahwa Pemda akan melakukan penyesuaian pajak yang semula multi tarif diubah menjadi single tarif.

Sehingga tarif PBB perseorangan yang semula 0,2 persen menjadi 0,4 persen. Kemudian dari pajak pertanian dan peternakan dari angka 0,1 persen menjadi 0,4 persen.

Edi dalam hal ini menilai kenaikan pajak memang menjadi cara praktis pemerintah daerah untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia pun menyarankan agar Pemda mencari PAD lewat cara lain yang lebih kreatif.

Misalnya dengan mengoptimalkan penarikan pajak agar tidak terjadi kebocoran, memaksimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau menggali potensi dari sumber daya alam agar punya nilai jual lebih.

“Karena kalau yang dibebankan lewat pajak maka akan memberatkan masyarakat,” ujar dia.

Hari ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi diketahui mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.

Langkah tersebut dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

“Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di bupati wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi melalui video di akun instagram pribadinya.

Dedi menegaskan bahwa beban pajak yang berat seharusnya diringankan demi mendorong kepatuhan membayar pajak.

“Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *