LUBUK LINGGAU wantaranews.com– Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan taji dalam menjaga keamanan wilayah. Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Nasional pada Rabu 15 Juli 2026.
Penangkapan pelaku didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP B 277 VII 2026 SPKT POLRES LUBUK LINGGAU POLDA SUMSEL tertanggal 15 Juli 2026. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Winda yang terjadi di rumah orang tuanya, Ishak Chandra, yang berlokasi di Jalan Ambon RT 04 Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Aksi kejahatan ini sendiri terjadi pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian bermula saat korban baru saja pulang membeli makanan dan mendapati rumah orang tuanya sudah ramai dikerumuni oleh warga sekitar. Saat itu korban diberitahu oleh orang tuanya bahwa ada penyusup atau pencuri di dalam rumah. Warga yang sigap kemudian beramai-ramai mengepung dan mencari pelaku ke dalam rumah. Sesaat setelah terpergok oleh warga pelaku nekat melarikan diri ke area belakang rumah hingga akhirnya hilang dari kejaran massa.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiel yang cukup besar dengan kehilangan sejumlah barang berharga di antaranya satu buah laptop merek Asus, satu buah kamera Nikon Coolpix L320, satu buah kamera Fujifilm, satu buah mesin gerinda, satu buah microwave, serta satu set kotak peralatan perbengkelan. Total kerugian korban ditaksir mencapai nominal tiga puluh juta rupiah.
Setelah menerima laporan resmi dari korban pihak kepolisian bergerak cepat. Tim Macan Linggau segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP. Dari hasil penyelidikan di lapangan petugas berhasil mengidentifikasi bahwa terduga pelaku merupakan seorang laki-laki yang kediamannya ternyata tidak jauh dari rumah korban.
Penyelidikan intensif terus dilakukan hingga polisi mendapatkan informasi akurat mengenai pergerakan pelaku yang kerap berkeliaran di sekitar kawasan Simpang RCA Kota Lubuklinggau. Bergerak cepat berdasarkan informasi tersebut Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar dengan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno segera menuju lokasi yang dimaksud.
Petugas kemudian mendapati informasi terkini bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Ambon RT 04 Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau. Tanpa membuang waktu personel kepolisian langsung mendatangi lokasi dan berhasil meringkus tersangka yang berinisial KN berusia 22 tahun tanpa perlawanan berarti. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka KN langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan secara intensif.
Di hadapan penyidik pemuda berusia 22 tahun ini akhirnya mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Ishak Chandra. KN menjelaskan bahwa ia melancarkan aksi pencurian tersebut seorang diri. Ia nekat menyantroni kediaman korban lantaran mengetahui bahwa rumah tersebut kerap dalam kondisi kosong ditinggal penghuninya. Lebih lanjut pelaku membeberkan modus operandi yang digunakannya yaitu masuk ke dalam pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar lalu menyusup ke bagian dalam bangunan dengan menjebol plafon atap rumah.(*)

