LUBUK LINGGAU wantaranews .com– Komitmen jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam menekan angka tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali dibuktikan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I. Seorang pemuda berinisial AB (21) yang merupakan warga Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau berhasil diamankan petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan terhadap tersangka AB dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026. Penindakan tegas ini mendasari Laporan Polisi Nomor LP / B / 17 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL yang dilaporkan oleh korban pada tanggal 19 Juni 2026 kemarin.
Manfaatkan Rumah Kosong Gasak Ponsel dan Tabung Gas
Aksi pencurian ini sendiri terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB dengan tempat kejadian perkara di kediaman seorang ibu rumah tangga bernama Kandini yang beralamatkan di RT 01 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Kronologis kejadian bermula saat korban baru saja pulang dan tiba di rumahnya. Setibanya di sana korban dikejutkan dengan kondisi salah satu jendela rumahnya yang sudah dalam keadaan terbuka lebar. Merasa curiga korban langsung bergegas memeriksa bagian dalam rumah dan mendapati dirinya telah kehilangan sejumlah barang berharga berupa dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram serta dua unit ponsel masing-masing merk Oppo A74 dan Vivo Y21A.
Koordinasi Cepat Antar-Sektor Polisi Amankan Pelaku
Usai menerima laporan resmi dari korban Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor serta saksi-saksi di lapangan sekaligus mengamankan barang bukti yang tersisa.
Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak keberadaan tersangka. Personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I kemudian mendapatkan informasi valid bahwa pelaku AB telah diamankan terlebih dahulu oleh pihak Personel Subsektor Selatan II. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut tim langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara I demi kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan nekatnya membobol rumah warga tersangka AB kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dibidik dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHPidana.(*)

