Labuhanbatu, Wantaranews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2024–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/360/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga serta didampingi Wakil Ketua I H. Andi Suhaimi Dalimunthe, Wakil Ketua II Maysarah, dan Wakil Ketua III Saptono, serta dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Zulkifli dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan (Dapil) IV secara resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung dengan khidmat dan merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam rangka mengisi keanggotaan DPRD yang mengalami kekosongan akibat wafatnya almarhum H. Mas’ud.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga menyampaikan adanya perubahan komposisi dan personalia Fraksi Gerindra beserta alat kelengkapannya sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pengganti Antar Waktu. Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Labuhanbatu Nomor 003/F.Gerindra/DPRDLB/06/2026 tanggal 9 Juni 2026.
Ketua DPRD juga menyampaikan ucapan selamat kepada Zulkifli atas peresmian pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2024–2029.
“Semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Zulkifli atas amanah yang diterima sebagai Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Menurutnya, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan partai politik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjadi bagian penting dalam memperkuat kemitraan antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah.
“Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, kami mengharapkan terjalinnya kerja sama, koordinasi, dan sinergi yang harmonis dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan optimalisasi pelaksanaan fungsi legislatif di Kabupaten Labuhanbatu.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum H. Mas’ud serta mendoakan agar segala amal ibadah, dedikasi, dan pengabdian almarhum selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD mendapat balasan yang terbaik di sisi Allah SWT.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat sinergi, kolaborasi, dan kemitraan strategis dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah demi terwujudnya Kabupaten Labuhanbatu yang maju dan sejahtera.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyematan Pin Emas DPRD, penyerahan Surat Keputusan oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu kepada Anggota DPRD yang baru diambil sumpahnya. (Zulkarnain)


