Wantaranews – Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi tidak lagi dapat memberikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara sembarangan setelah adanya aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD. Regulasi tersebut mengharuskan setiap rencana penyertaan modal disertai kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi sebelum mengajukan penyertaan modal kepada DPRD Kota Bekasi. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menilai apakah rencana investasi tersebut layak dilakukan atau tidak.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dilakukan secara hati-hati dan tidak merugikan keuangan daerah. Dengan adanya analisis kelayakan, setiap kebijakan investasi pemerintah di BUMD diharapkan memiliki dasar perhitungan yang jelas.
DPRD Kota Bekasi menilai aturan tersebut penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Penyertaan modal yang dilakukan tanpa perhitungan matang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.
Melalui aturan dalam perda tersebut, setiap kebijakan penyertaan modal kepada BUMD harus melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel. DPRD juga memiliki kewenangan untuk menilai serta memberikan persetujuan terhadap rencana investasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan pengelolaan BUMD di Kota Bekasi dapat berjalan lebih profesional serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).(ADV)


