Wantaranews – Kota Bekasi, Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Bekasi memicu perhatian DPRD Kota Bekasi. Komisi IV DPRD menilai persoalan tersebut berkaitan dengan ketidakakuratan data penerima bantuan yang digunakan dalam sistem pemerintah.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, meminta Dinas Sosial (Dinsos) segera melakukan verifikasi faktual terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah tersebut dinilai penting agar data penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Penonaktifan massal tersebut diketahui berdampak pada sekitar 113.800 warga penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena sebagian warga khawatir kehilangan akses layanan kesehatan.
Siti menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama agar kebijakan penataan ulang penerima bantuan tidak justru merugikan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan dari pemerintah.
Ia juga meminta Dinas Sosial bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pembaruan data berjalan baik sehingga polemik mengenai BPJS nonaktif tidak terus berlarut di tengah masyarakat.
Meski demikian, DPRD memastikan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai oleh APBD Kota Bekasi tidak terdampak oleh kebijakan penonaktifan tersebut. Informasi ini diperoleh setelah DPRD berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi.
Komisi IV DPRD juga menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan mengenai penolakan pasien di fasilitas kesehatan akibat persoalan penonaktifan BPJS PBI tersebut.
DPRD mengimbau masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan namun kepesertaannya nonaktif untuk segera mengajukan proses reaktivasi melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut DPRD, bagi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan, kepesertaan BPJS dapat kembali diaktifkan setelah melalui proses verifikasi data yang sesuai dengan kondisi di lapangan.(ADV)
