Keberadaan jalur pipa gas milik Pertamina yang melintasi lahan persawahan warga di Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menuai keluhan dari para petani setempat.

News

Wantaranews.com Indramayu

Hampir 13 tahun sejak pembangunan dilakukan, persoalan status lahan dan ganti rugi dinilai belum menemukan kejelasan.

Perwakilan petani terdampak, Mojo (52) dan Sawano (46) mengaku kesal, lantaran hingga kini masyarakat petani masih diliputi kebingungan terkait status lahan mereka.

“Kami bingung, untuk saat ini masyarakat masih bertanya-tanya. Tanah yang dilintasi jalur pipa gas Pertamina itu statusnya disewa, dibeli, atau tanpa imbalan, kami tidak tahu. Kami bersama masyarakat hanya meminta kejelasan dari pihak Pertamina,” ujarnya.

Sawano berharap pihak pertamina segera menggelar pertemuan kembali atau musyawarah melibatkan para petani pemilik lahan dan masyarakat sekitar.

Ia menegaskan, tidak adanya kompensasi atau ganti rugi selama bertahun-tahun berpotensi memicu gejolak dan aksi tuntutan dari para petani dan jelas merugikan petani.

“Kami berharap ada penyelesaian yang adil. Jangan sampai petani melakukan aksi menuntut haknya, karena hampir 13 tahun ini tidak ada ganti rugi yang diberikan. Saya bingung, masa sekelas perusahaan pertamina kok begini, pertamina kan BUMN besar yang sangat aneh jika tidak peduli dengan persolan sosial,” pungkasnya.

Dikutip dari Rajawali NTV, Kuwu Desa Losarang, Arifin juga mengaku banyak mendapat laporan keluhan masyarakat petani diwilayahnya.

Arifin secara tegas menyoroti dugaan kerugian yang dialami para petani akibat jalur pipa gas tersebut. Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini para pemilik lahan belum memperoleh kepastian, apakah lahan yang dilintasi pipa gas itu disewa, dibeli, atau akan dibebaskan tanpa imbalan oleh pihak Pertamina.

Menurut Arifin, ketidakjelasan tersebut sangat merugikan petani. Pasalnya, lahan yang dilintasi pipa gas memiliki keterbatasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan, sehingga berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan penghasilan warga.

“Sejak awal pembangunan jalur pipa gas, belum ada kejelasan tertulis maupun kompensasi yang jelas kepada para petani. Akibatnya, petani berada dalam posisi lemah dan terus menunggu kepastian hak atas tanah mereka,” ungkap Arifin.

Pemerintah desa berharap pihak Pertamina dapat segera memberikan penjelasan resmi serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan, demi kepastian hukum serta kesejahteraan petani terdampak di Desa Losarang.

Advokat muda asal Indramayu yang juga aktif di Lembaga Pusat Advokasi dan Pekerja Seni Indonesia (PAKSI) Kabupaten Indramayu, Guruh Pranadika SH, turut prihatin dengan persolan yang menyangkut petani di wilayah Kecamatan Losarang yang dikabarkan tanpa kompensasi.

Menurutnya, banyak peraturan yang mengatur tentang pipa Pertamina yang melintas di lahan pertanian atau tanah milik warga di Indonesia.

Antara lain diatur dalam beberapa undang-undang dan keputusan menteri, dengan fokus utama pada keselamatan kerja, ganti rugi, dan pembebasan lahan (ruilslag/sewa).

Menurutnya, peraturan-peraturan utama dan aturan terkait, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Ini adalah payung hukum utama yang mengatur kegiatan hulu dan hilir migas, termasuk pengangkutan melalui pipa.

Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi.

“Pasal 28 menyatakan bahwa pengusaha (Pertamina/mitra) bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak lain (warga) akibat penggelaran, pengoperasian, perbaikan, kebocoran, atau kecelakaan pipa. Pasal 10 mengatur tentang persyaratan teknis jarak minimum, di mana untuk pipa transmisi gas/induk biasanya ditetapkan jarak aman minimum tertentu untuk menghindari bahaya,”tegas Guruh.

Dalam Peraturan Pemerintah juga disebutkan, Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, mengatur pembebasan tanah dan penggunaan tanah milik orang lain untuk kegiatan migas.

Adapun prosedur pembebasan tanah, (Ruilslag/Ganti Rugi)
Pertamina diwajibkan melakukan pembebasan tanah atau ganti rugi jika pipa melintas di lahan produktif/pertanian.
Bentuk ganti rugi bisa berupa ganti rugi lahan, tanaman yang rusak, atau kompensasi jika terjadi kebocoran yang berdampak pada gagal panen.

“Aturan jarak aman dan pembatasan di Lahan Warga juga diatur. Jadi tak ada alasan bagi pertamina untuk tidak memberikan kompensasi, apapun bentuknya,”jelas Guruh.

Ditambahkan Guruh, meskipun melintas, Pertamina bertanggung jawab memelihara pipa agar tidak mencemari lingkungan. Jika ada perubahan kondisi lingkungan (misal lahan pertanian berubah menjadi permukiman), pengusaha wajib melakukan analisis risiko keselamatan.

Jika terjadi kebocoran yang merusak lahan pertanian, warga berhak menuntut kompensasi berdasarkan peraturan di atas.

“Ini aneh, malah lahan sawah punya petani malah dikabarkan tidak ada kompensasi. Kita akan investigasi menyeluruh dan menindak lanjuti soal ini agar petani tidak dirugikan,, termasuk memastikan pipa ini milik siapa,”tegas Guruh yang notabenenya putra pribumi Kecamatan Losarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *