Wantaranews.com – Indramayu
Bangunan Pendopo di Kabupaten Indramayu, yang berstatus Diduga Obyek Cagar Budaya, dilaporkan mengalami perubahan warna cat pada tiang penyangganya, sebuah tindakan yang disayangkan karena dinilai merusak keaslian dan status sejarah bangunan tersebut. Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh pegiat heritage Indramayu kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, yang menemukan bahwa warna tiang yang semula putih tulang kini berganti menjadi biru.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, S.S., langsung menyikapi laporan tersebut dengan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Indramayu. Dedy menyatakan keprihatinan mendalam atas aksi yang dianggap tidak arif dalam menjaga aset sejarah daerah. “Belum lama kita melihat dari dekat aksi vandalisme terhadap bangunan Gedong Duwur yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sekarang bangunan pendopo Kecamatan Sindang yang statusnya ODCB. Patut prihatin melihatnya,” tegas Dedy Musashi. Sabtu Pahing, (13/12/2025)
Dedy menegaskan bahwa setiap bentuk perusakan atau perubahan yang dilakukan pada bangunan ODCB maupun Cagar Budaya, harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurutnya, bangunan bersejarah memiliki treatment atau perlakuan yang berbeda dan spesifik dibandingkan bangunan biasa, meskipun statusnya masih berupa ODCB. Tindakan sepihak mengganti warna cat tanpa koordinasi dianggap melanggar prinsip konservasi.
Menanggapi laporan dari TACB, Camat Sindang, Ahmad Fauzie Romdhon, segera memberikan respons dan berjanji akan mengambil langkah perbaikan secepatnya.
“Ohw nggih… dlm perbaikan… benjing gah sesuai aslinya… ksuwun Mas,” ujar Camat Sindang saat dihubungi TACB Kabupaten Indramayu, mengindikasikan komitmen untuk mengembalikan warna tiang pendopo sesuai dengan kondisi aslinya.

