Wantaranews – Jakarta
Penyidik Unit Harda Polres Metro Kota Bekasi Terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor. S.TAP/223/X/2025/ Restro Bks Kota tanggal 07 Oktober 2025 dinilai Prematur, Tidak Objektif dan bertentangan dengan Hukum yang berlaku. Sehingga permasalahan ini resmi dilaporkan Kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Metro Jaya, untuk menggelar Perkara Khusus atas penghentian Penyelidikan Perkara Nomor: LP/B/90/I/2023/SPKT. Sat.Reskrim/Restro.Bks. Kota/Polda Metro Jaya.
Lambok Nababan melalui kuasa hukum dari LBH Patriot, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D., dan Lamhot Capah, S.H., menilai penerbitan Surat penghentian penyelidikan oleh unit Harda Polres Metro Kota Bekasi tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyidik, sebab penyidik belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap pemeriksaan semua terlapor kepada pelapor.
”Sebelumnya penyidik belum memberikan SP2HP penyelidikan semua terlapor, artinya penyidik belum melakukan penyelidikan terhadap semua terlapor dan SP2HPnya belum ada disampaikan terhadap pelapor penyidik Unit Harda Polres Metro Kota dinilai sangat tergesa-gesa menerbitkan surat penghentian penyelidikan, ujar Dr. Manotar, Jumat (14/11/2025).
Dr. Manotar Tampubolon menceritakan, dia mewakili kliennya membuat dan menyampaikan laporan kepada Wassidik Polda Metro Jaya, permohonan gelar perkara khusus atas penghentian penyelidikan perkara nomor LP-B/90/I/2024/SPKT. Sat. Reskrim/Resto Bks.Kota/Polda Metro Jaya yang diterbitkan Penyidik Unit Jarda Polres Metro Kota Bekasi tentang terlapor Ketua RT Djono Hadi Susanto, Sekretaris Kelurahan Pengasinan, Yosep Durahman, Sp, Sahala Simatupang Alias Sahala Togatorop selaku terlapor.
“Laporan tersebut terkait dugaan memberikan keterangan palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 K.UH. Pidana junto pasal 266 K.UH. Pidana Jo Pasal 391 K.U.H. Pidana Jo Pasal 55 K.U.H. Pidana pada tanggal 12 Desember 2023”, jelasnya..
Merasa tidak mendapat keadilan atas Penghentian penyelidikan oleh penyidik Unit Harda Polres Kota Bekasi. Pelapor pada 14 November 2025 resmi melaporkan ke Wassidik Metro Jaya supaya dilakukan gelar Perkara khusus.
“Wassidik Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut dan telah menanggapi dengan baik, dismpaikan akan segera dilakukan gelar perkara khusus”, Ujar Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H usai menyerahkan berkas di ruang Wassidik, Jumat(14/11/2025).
Disinggung perkara menyuruh menempatkan keterangan Palsu kedalam akta Authentik dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 K.UH. Pidana junto pasal 266 K.UH. Pidana Jo Pasal 391 K.U.H. Pidana Jo Pasal 55 K.U.H. Pidana yang dilakukan oleh terlapor, Dr. Manotar Tampubolon, menegaskan, Ketua RT Djono Hadi Susanto selaku terlapor pertama telah memberikan keterangan palsu dalam surat pengantar nomor: 39/SP.RT.005/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 lalu dengan maksud merubah alamat dahulu beralamat di nomor 45 RT 03 RW 01 Pengasinan Bekasi Timur Sekarang beralamat no.14 RT 05 RW 01 Pengasinan Rawa lumbu kepada Sahat Maruli Simbolon untuk melakukan eksekusi pada tanggal 22 November 2023 terhadap tanah dan rumah di RT 005 RW 01 atas nama kliennya.
“Pada Grose Lelang Nomor 92/2003 di KPKLN Kota Bekasi tertanggal 12 Juni 2003 Sahat Simbolo menang membeli tanah seluas 100 meter persegi dilokasi RT 03 RW 01 No.45 Kampung Pengasinan Bekasi Timur.
Terlapor Ketua RT 05 Djono Hadi Susanto dan Sekretaris Kelurahan Pengasinan mengeluarkan surat keterangan pengantar merubah alamat dahulu Nomor. 45 RT 05 RW 01 Kpung Pengasinan sekarang No. 14 RT 05 RW 01 Kampung Pengasinan Rawalumbu terhadap Sahat Maruli Simbolon dan kuasanya Sahala Togatorop sehingga tanah dan rumah serta isinya milik klien kami berhasil dirampas. Padahal faktanya sejak terbentuknya RT 05 RW 01 pecahan dari RT 01 RW 01 tidak ada perubahan alamat hingga sampai saat ini”, jelasnya
Lebih lanjut Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota menghentikan penyelidikan perkara tersebut mengeluarkan Penetapan penghentian Penyelidikan dengan Nomor: S.TAP/223/IX/2025/ Resto Bks Kota tenggal 7 Oktober 2025 dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana.
“Disini kami menilai penyidik Unit Harda Polres Metro Jaya menangani perkara ini tidak profesional, karena sangat jelas akibat surat pengantar dari ketua RT 05, dan surat dari Kelurahan serta surat dari Camat Rawalumbu menjadi fakta pertimbangan penetapan dibuat pengadilan Kota Bekasi melakukan eksekusi tanah dan rumah atas nama Klien kami di RT 05 RW 01 Kampung Pengasinan,” ujarnya.
Lanjut Kuasa Hukum menambahkan, Alasan “Belum ditemukan peristiwa Pidana “, sangat Prematur karena penyelidik belum meminta seluruh bukti yang diajukan serta belum memeriksa bukti permulaan secara menyeluruh dan objektif. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan belum dilakukan secara lengkap sesuai prosedur.
“Akibatnya, penghentian penyelidikan menjadi tidak tepat dan menimbulkan dugaan adanya keberpihakan serta ketidakprofesionalan dari pihak penyelidik dalam menangani perkara. Berharap Wassidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kusus sebagaimana diwajibkan oleh pasal 9 ayat (3) Perkapolri 6/2019, untuk menilai kembali kelengkapan penyelidikan, keabsahan alasan penghentian, dan kecukupan bukti permulaan.”, pungkasnya.

