wantaranews.com Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui aksi penyamaran yang berani, tim di bawah komando Kasat Narkoba AKP M. Romi dan Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat berhasil membongkar jaringan pemasok ekstasi lintas wilayah, Kamis (29/01/2026).
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berinisial Y (42), JH (42), dan AR (16) berhasil diringkus di sebuah rumah di Perumahan Madani Permai, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Strategi Undercover Buy: Jebakan untuk Sang Penyedia
Keberhasilan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang mampu menyediakan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Tak ingin kehilangan momentum, AKP M. Romi dan Ipda Jansen merancang strategi Undercover Buy (penyamaran sebagai pembeli).
Seorang anggota polisi yang menyamar kemudian menghubungi tersangka Y via telepon untuk memesan 50 butir ekstasi. Setelah kesepakatan harga tercapai, mereka setuju untuk bertemu di rumah tersangka Y di Perumahan Madani Permai.
Detik-Detik Penangkapan: Pemasok Datang Menggunakan Mobil Agya
Sesampainya di lokasi, tersangka Y langsung menghubungi jaringannya untuk mengantarkan pesanan tersebut. Tak berselang lama, sebuah mobil Toyota Agya berwarna biru tiba di depan rumah. Dua orang pria, JH (warga Musi Rawas) dan AR (warga Rejang Lebong, Bengkulu), turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam rumah membawa barang haram tersebut.
Saat barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi puluhan pil berwarna merah berbentuk apel diserahkan kepada anggota yang menyamar, tim opsnal yang sudah bersiaga di sekitar lokasi langsung melakukan penyergapan.
“Ketiga terduga pelaku tidak dapat berkutik saat anggota kami melakukan penggerebekan. Setelah dihitung di hadapan saksi dan para tersangka, barang bukti pil ekstasi berwarna merah berbentuk apel tersebut berjumlah 51 butir,” ungkap AKP M. Romi mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
Jaringan Lintas Provinsi dan Jeratan Hukum
Penangkapan ini tergolong signifikan karena melibatkan pelaku dari tiga wilayah berbeda, yakni Empat Lawang, Musi Rawas, dan Rejang Lebong (Bengkulu). Hal ini mengindikasikan bahwa Kota Lubuk Linggau masih menjadi titik temu peredaran narkoba antar-provinsi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat:
* Primer: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
* Subsider: Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk memburu bandar besar di balik jaringan ini.(red)

