wantaranews.com Gorontalo- Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo Press Release adanya kegiatan penambangan emas di lokasi penambangan di Dusun, Ternate Desa, Popaya Kecamatan, Dengilo Kabupaten, Pohuwato .
Penegakan hukum dugaan tindak pidana penambangan tanpa Izin Iup, Iupk, Ipr atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 undang- perubahan atas undang-undang ri nomor 4 tahun 2009 tentang Pasal 55 AYAT (1) KE 1 KUHP
Berdasarkan dari hasil Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/17/VIII/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO, Tanggal 28 Agustus 2025;
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN.SIDIK/77.a/RES.5.5./VIII/2025/ Ditreskrimsus, Tanggal 28 Agustus 2025;
– Surat perintah penyidikan nomor : SPRIN.SIDIK/88.a/RES.5.5./IX/2025/ Ditreskrimsus, Tanggal 29 September 2025;
– Surat Perintah Dimulai Penyidikan Nomor :SPDP/51.a/IX/RES.5.5./2025/ Ditreskrimsus, Tanggal 29 September 2025;
– Surat Perintah Dimulai Penyidikan Nomor :SPDP/38.a/VIII/RES.5.5./2025/ Ditreskrimsus, Tanggal 28 Agustus 2025;
– Surat kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B2323/P.5.4/Eku.1/10/2025, Tanggal 21 Oktober 2025 .
Perihal Pemberitahuan yang mana Penyidikan terhadap tersangka IA Sudah dinyatakan Lengkap. Dan selanjutnya,
– Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B2324/P.5.4/Eku.1/10/2025, Tanggal 21 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Penyidikan Tersangka . L S Dan kawan-kawan juga Sudah Lengkap.
Adanya kejadian peristiwa di Dusun Ternate Desa Popaya kecamatan, Dengilo kabupaten, Pohuwato, yang mana telah terjadi tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI)
pada hari Rabu 27 agustus 2025 Sekitar Pukul 21.45 Wita.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. Didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede,S.,H., S.,I.,K., M.,H., mengatakan dimana Kronologis kejadian berawal
pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo adanya kegiatan penambangan emas di lokasi penambangan di Dusun Ternate Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten. Pohuwato .
Lebih lanjut , Dirreskrimsus Maruly mengatakan ,
anggota Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendatangi TKP dan setelah tiba di lokasi tersebut pada jam 21.45 wita dihari yang sama dan mendapati (2) Dua Unit alat berat Excavator Merek Hyundai warna hitam kuning dan jcw warna kuning hitam sedang digunakan untuk menggali material hasil penambangan.
Yang mana untuk operator dari salah satu alat berat tersebut adalah saudara lS dan berada dilokasi tersebut .terdapat juga, tiga (3) orang pekerja dimana satu orang bertugas sebagai penjaga mesin, satu orang sebagai yang menjaga air agar supaya tidak tersumbat, dan satu orang lagi yang bertugas menyiram material yang berada di dalam kas yang kemudian material tersebut tersaring di atas karpet, sehingga pelapor dan saksi langsung melakukan tangkap tangan.
Maka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka penambangan emas tersebut yang tidak memiliki izin berupa Izin Iup, Iupk, Ipr, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp
dengan tersangka yaitu
L S, pelajar mahasiswa
Warga ,Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten. Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara
NM, Buruh harian Lepas
Warga Dusun Limbato, Desa Popaye, Kecamatan.Dengilo Kabupaten. Pohuwato
KD , Petani/Pekebun , Warga Desa Olimeyala, Kecamatan. Bilulu, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
YM, Kariawan Swasta, Warga Desa Olimeyala, Kecamatan Bilulu, Kabupaten. Gorontalo, Provinsi Gorontalo
IA , PETANI/PEKEBUN Warga, Dusun Limbato, Desa Popaye , Kecamatan. Dengilo Kabupaten. Pohuwato.
Dari para saksi didapati Sebanyak 14 Orang Saksi yang sudah dimintai keterangan
,Saksi Ahli Pertambangan juga Sudah Dimintai keterangan, Saksi Ahli Titik Koordinat Sudah Dimintai Keterangan;
Surat Data Perizinan Berusaha Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu Bara Atas Nama Para Tersangka Tidak Terdapat IUP, IUPK, IPR, SIPB dan Izin Lainnya
Beberapa alat bukti yang disita,
Satu Unit Alat Berat Excavator Merek Hyundai Warna Hitam .
Satu Alat Berat Excavator Merek JCB Warna Kuning Hitam Nomor SERI SHAJE21ALP3263200.
-Lima lembar Karpet.
-Satu Unit mesin DOMPENG Merek JIANG DONG ZS1115 Nomor mesin 1241108660
-Satu Unit mesin keong.
-Dua Buah Pipa Warna Putih
-Dua Buah Selang Gabang warna merah
– Satu Buah Selang Gabang Warna Putih
– Satu) Buah Selang Warna Kuning
– Satu Buah Selang Spiral Warna Biru
– Dua buah Selang Warna Biru
– Satu buah alat dulang
– Satu Buah linggis
– Satu Lembar Terpal Warna Biru
– Satu lembar terpal warna hitam
– Satu Buah Pipa Pemecah Air
– Setengah Karung Berisikan Material Penambangan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka,
PASAL 158 JO PASAL 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral DAN Batubara JO PASAL 55 Ayat (1) KE 1 KUHP
setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak RP 100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tutupnya Dirreskrimsus.(Red)

