Diduga Kupon Judi Togel Berserakan di Area Publik, Polsek Prapat Janji Diminta Bertindak

News

wantaranews.com – Asahan

Lembaran yang diduga merupakan bekas kupon judi jenis Toto Gelap (Togel) ditemukan berserakan di kawasan Simpang Hakim, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Selasa (20/1/2026). Temuan tersebut menuai perhatian masyarakat karena lokasi berada di wilayah hukum Polsek Prapat Janji.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kertas yang menyerupai bukti transaksi nomor judi tercecer di tempat umum yang kerap dilalui warga. Meski belum dipastikan keasliannya, keberadaan benda yang mirip kupon Togel itu dinilai mencerminkan potensi maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 427 mengatur sanksi bagi setiap orang yang bermain judi tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta.

Sejumlah warga berharap aparat kepolisian meningkatkan langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian, termasuk peredarannya. Mereka meminta Polres Asahan dan Polda Sumatera Utara melakukan tindakan preventif maupun pemeriksaan lapangan untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik ilegal.

Terkait temuan tersebut, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Polsek Prapat Janji, E. Damanik, melalui pesan WhatsApp. Pesan terbaca namun belum mendapat respons. Konfirmasi kemudian dialihkan kepada Kapolsek AKP Defta Sitepu, yang menyarankan agar media menghubungi Kapolsek yang baru, Iptu Lambok Siringo-ringo. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Redaksi akan memuat keterangan tambahan apabila pihak terkait memberikan penjelasan lebih lanjut.

(Suhardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *