Wantaranews.com – Mamuju
Kritik keras menghantam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat. Sekitar 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mamuju diduga beroperasi tanpa mengantongi izin operasional resmi. Temuan ini memicu pernyataan sikap tegas dari IPMAPUS Sulawesi Barat yang mendesak evaluasi total terhadap jalannya program nasional tersebut.
Ketua IPMAPUS Sulbar, Akbar, menilai jika benar terdapat SPPG tanpa izin namun tetap beroperasi, maka hal itu merupakan kelalaian serius dan bentuk nyata pelanggaran prosedur administrasi serta standar keamanan pangan.
“Ini menyangkut makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya peserta didik. Tidak boleh ada kompromi. Operasional tanpa izin adalah alarm bahaya,” tegasnya.
Program MBG seharusnya dijalankan dengan tata kelola ketat, transparan, dan sesuai regulasi. Namun, kondisi di lapangan justru dinilai terkesan dipaksakan tanpa kesiapan matang. Negara, kata IPMAPUS, tidak boleh abai dalam memastikan seluruh penyelenggara memenuhi standar higienitas, kelayakan dapur, distribusi, hingga pengawasan mutu.
Tak hanya soal legalitas, kualitas menu MBG di Sulawesi Barat juga ikut disorot. Pembelaan bahwa yang dinilai adalah kandungan gizi, bukan jenis menu, dianggap tidak cukup. IPMAPUS menilai aspek kepantasan, kelayakan, dan kualitas penyajian tidak bisa diabaikan begitu saja.
Menu seperti kacang, pisang, salad, dan roti yang disebut disajikan tanpa variasi serta tanpa memperhatikan kecukupan asupan yang layak memunculkan tanda tanya besar. “Program ini jangan hanya fokus pada angka dan laporan, tapi harus benar-benar menjawab kebutuhan gizi masyarakat,” ujar Akbar.
IPMAPUS bahkan menilai pelaksanaan MBG di Sulbar terkesan ugal-ugalan dan lebih berorientasi proyek ketimbang substansi peningkatan gizi. Jika tidak segera dibenahi, program yang bertujuan mulia itu justru berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Atas dasar itu, IPMAPUS Sulawesi Barat menyampaikan tuntutan tegas:
1. Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Mamuju.
2. Penutupan sementara SPPG yang tidak memiliki izin operasional hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
3.Transparansi penuh pengelolaan anggaran serta mekanisme pengawasan MBG.
4. Penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.
“Program nasional tidak boleh dijadikan ladang kepentingan segelintir pihak. MBG harus kembali pada tujuan utamanya: memastikan peningkatan gizi yang layak, sehat, dan bermartabat bagi masyarakat,” tegas Akbar.
IPMAPUS Sulawesi Barat menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan program ini demi kepentingan rakyat. Kini, publik menunggu: apakah pemerintah daerah akan bergerak cepat, atau justru membiarkan polemik ini semakin membesar? @ TY

