Wantaranews.com – Mamuju
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, Sulawesi Barat, menggelar sosialisasi krusial mengenai peran Pemerintah Kecamatan dan Desa dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Kegiatan sosialisasi KUHP Baru ini berlangsung di Aula Kantor Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.pada Senin (02/02/2026).
Kegiatan ini berfokus pada penerapan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku penuh sejak 2 Januari 2026.
Paradigma ini menggeser fokus hukum dari sekadar pemenjaraan menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.
Sinergi Lintas Sektoral
Acara yang berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai elemen penting, di antaranya Camat Sampaga, Kapolsek Sampaga, Danpos Ramil, Kepala Perwakilan OPD Kecamatan, para Kepala Desa se-Kecamatan Sampaga, serta tokoh masyarakat setempat.
Camat Sampaga, Yusuf, selaku tuan rumah memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Bapas Polewali Mandar Ia menyatakan kesiapan jajarannya untuk memfasilitasi kebijakan baru ini.
”Kami sangat mendukung langkah Bapas Polewali Mandar.
Pemerintah kecamatan dan desa kini memiliki peran strategis sebagai tempat pelaksanaan sanksi sosial.
Ini adalah terobosan agar pelaku tindak pidana ringan tidak harus dipenjara, melainkan berkontribusi langsung bagi masyarakat desa,” ujar Yusuf.
Paradigma Baru: Memanusiakan Manusia
Pegawai Bapas Polewali, Taswin, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 85 KUHP Baru, pidana kerja sosial diperuntukkan bagi tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Tujuan kami bukan memberikan penderitaan, melainkan membangkitkan penyesalan dan reintegrasi sosial. Pelaku akan ditempatkan di lingkungan asalnya agar tetap produktif, membantu fasilitas umum, dan diawasi langsung oleh perangkat desa serta Bapas,” jelas Taswin.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Tarailu Saharuddin selaku perwakilan pemerintah desa menyatakan kesiapannya untuk melakukan inventarisasi lokasi kerja sosial.
Sebagai ujung tombak di lapangan, kami akan menyiapkan mentor dan titik-titik kerja sosial, seperti kantor desa atau fasilitas umum. Yang terpenting adalah edukasi ke warga agar tidak ada stigma negatif terhadap mereka yang sedang menjalani pidana kerja sosial ini,” ungkap. Saharuddin.
Mekanisme Pelaksanaan
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan bahwa pidana kerja sosial dilaksanakan dengan ketentuan:
Waktu: Minimal 8 jam sehari, maksimal 240 jam, dapat diangsur selama 6 bulan.
Bentuk Kegiatan: Kebersihan lingkungan, administrasi di instansi sosial/pemerintah, atau pelayanan masyarakat.
Pengawasan: Kolaborasi antara Kejaksaan (eksekutor), Bapas (pembimbing), dan Pemerintah Desa/Kecamatan (pengawas lapangan).
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret atas persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas/Rutan, sekaligus menerapkan the living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.
@ TY

