Wantaranews.com, Kab Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendorong sinkronisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan rencana kerja (Renja) pemerintah daerah. Upaya ini menjadi bentuk kolaborasi strategis lintas sektor demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan visi-misi Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Bekasi, Vina Sari Nalurita, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini berperan sebagai tim fasilitasi penyaluran Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) agar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sinkronisasi tersebut bertujuan menciptakan pemerataan pembangunan yang lebih optimal.
“Misalnya tahun ini kita merencanakan kebutuhan CSR pemerintah daerah, kemudian perusahaan memilih dan menyesuaikan dengan rencana CSR mereka untuk tahun depan. Untuk kegiatan teknisnya nanti kami akan fasilitasi kepada perangkat daerah terkait,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Bappeda Kabupaten Bekasi telah menyiapkan berbagai program CSR melalui laman resmi bappeda.bekasikab.go.id. Program tersebut mencakup bidang pendidikan dan olahraga, kesehatan, seni budaya dan pariwisata, kesejahteraan sosial, ekonomi masyarakat, keagamaan, lingkungan hidup, pertanian-peternakan dan perikanan, hingga infrastruktur.
Kabupaten Bekasi saat ini memiliki 11 kawasan industri yang tersebar di sejumlah kecamatan, dengan lebih dari 7.000 pabrik berdiri. Melihat potensi besar tersebut, kolaborasi dunia usaha melalui CSR dinilai penting untuk mendorong percepatan pembangunan. Namun demikian, Bappeda mencatat baru 114 perusahaan yang tergabung aktif dalam Forum CSR Kabupaten Bekasi.
“Sebenarnya sudah banyak perusahaan yang ikut andil dalam pembangunan daerah melalui CSR karena itu memang bagian dari kewajiban. Kami di Bappeda juga terus berupaya mengintegrasikan hasil kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta,” tambahnya.
Vina juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum berupa Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSLP serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016. Regulasi ini menjadi acuan bagi perusahaan untuk meningkatkan kualitas dan proporsi penyaluran CSR, khususnya untuk Kabupaten Bekasi.
“Untuk perusahaan besar, mereka punya tanggung jawab tidak hanya di lokasi tempat mereka berdiri. Tetapi juga perlu kolaborasi dengan pemerintah pusat maupun Pemprov Jabar. Namun, kita terus dorong agar kontribusi yang direalisasikan bisa lebih banyak di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Bidang Perekonomian dan SDA di Bappeda juga memiliki tugas tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor non-formal. Sementara itu, sektor formal menjadi kewenangan dinas teknis lain. Oleh karena itu, CSR diharapkan dapat mendukung pelatihan wirausaha dan pengembangan ekonomi kreatif sebagai solusi menekan angka pengangguran.
“Misalnya, Dinkop bisa fasilitasi pelatihan kewirausahaan, Dispar menangani pelatihan sektor pariwisata. Semua itu bisa disinergikan dengan CSR untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menyerap tenaga kerja. Pemkab Bekasi juga memberikan penghargaan CSR Award bagi perusahaan-perusahaan yang aktif mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(ADV)