Tilep Uang Nasabah & Setoran 24 Nasabah Tidak Dicatat, Karyawan BRI di Pohuwato Gorontalo Ditangkap Ditreskrimsus Polda Gorontalo 

Hukum & Kriminal

Gorontalo wantaranews.com- Direktorat reserse kriminal khusus Polda Gorontalo comferece Press di gedung direktorat reserse kriminal khusus Polda Gorontalo pada Rabu ,16 September 2026. dugaan tindak pidana perbankan dimana Modus dari tersangka dengan cara

Melakukan Pencatatan Palsu, yaitu tarik tunai tanpa izin nasabahdan tidak memasukan setoran pinjaman nasabah dalam sistim pencatatan bank, tersangka DS Merupakan karyawan Bank BUMN (BRI Unit Randangan) cabang Marisa kabupaten Pohuwato dan di duga Tersangka telah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a dan huruf b

 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan

Sektor Keuangan atau (UU P2SK) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).

 

Kejadian perkara selang di bulan maret sampai bulan mei 2026 ,di wilayah BRI UNIT RANDANGAN Cabang Marisa kabupaten Pohuwato.

 

Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH,SIK, MH ,mengatakan peristiwa

terjadi berawal pada hari Jumat tanggal ,22 Mei 2026 Bank BUMN (BRI Unit Randangan) di datangi oleh seorang nasabah untuk melakukan penarikan tunai Rp.148.000.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) akan tetapi rekeninng tersebut telah kosong, dan peristwa yang lain tersangka juga telah menerima setoran kredit Nasabah dari sejumlah 24 orang dan setoran tidak memasukanya dalam pencatatan keuangan Bank.

 

Maka Dari perkara ini nasabah mengalami kerugian Sebesar Rp. 1.029.490.908, (Satu Miliar Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah).

 

Lebih lanjut, Ditreskrimsus mengatakan tersangka

DS selaku mantri / bagian kredit dari Bank BUMN (BRI Unit Randangan) Cabang Marisa . bahkan DS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rutan polda gorontalo

 

Penyidik telah berhasil menyita barang bukti berupa,

– 1 (Satu) Lembar Slip penarikan OPS01 tanggal 27-04-2026 sejumlah 148.000.000 (seratus empat puluh delapan juta rupiah);

– 1 (satu) lembar rekening periode transaksi 01/04/26-30/04/26;

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 12-01-2026 sejumlah Rp. 21.050.000 (Dua Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah;

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 18-02-2026 sejumlah Rp. 43.191.170 (empat puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 18-02-2026 sejumlah Rp. 9.400.000 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 24-02-2026 sejumlah Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran sejumlah Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal sejumlah Rp. 7.383.700 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran sejumlah Rp. 13.933.950 (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 12-05-2026 sejumlah Rp. 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 15-04-2026 sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 27-04-2026 sejumlah Rp. 7.029.146 (tujuh juta dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh enam rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 05-05-2026 sejumlah Rp. 9.250.000 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 02-03-2026 sejumlah Rp. 22.600.000 (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Rekening Koran periode transaksi tanggal 01/02/26-28/02/26 ;

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 11-05-26 sejumlah Rp. 22.447.748 (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran sejumlah Rp. 18.643.299 (delapan belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 07-04-2026 sejumlah Rp. 19.520.000 (sembilan belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran Pelunasan tanggal 31-03-2026 sejumlah Rp. 22.200.000 (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);

– 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran tanggal 30-04-2026 sejumlah Rp 101.225.000 (seratus satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

– 1 (satu) Lembar rekening koran BSG (Bank SULUTGO) periode tanggal 30/03/2026-10/04/2026 a.n MUHAMAD ROFIK;

– 1 (Satu) Lembar Screenshot (Tangkapan Layar) bukti transfer sejumlah Rp.10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dari rekening NUR AMNA WIDYA NINGSIH ke rekening DEVID SOETIJONO.

 

Lebih lanjut Ditreskrimsus menjelaskan ,Uang dari hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya/Trading

 

“Tersangka DS dapat dikenakan pidana yang

di atur dalam Pasal 49 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-undang No.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor

4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tersangka DS dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi Gorontalo pada hari jumat 17 sepetember 2026.(nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *