Gorontalo wantaranews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (25/8/2026).
Personel Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan anggota lainnya turun langsung ke lokasi guna mengumpulkan keterangan dari para pekerja tambang, kepala partai (kelompok kerja), hingga pengawas lokasi.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap delapan orang saksi, di antaranya berperan sebagai kepala partai, pekerja tambang, pengawas lokasi, hingga Kepala Desa Karya Baru.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, dengan pemodal yang berbeda-beda. Aktivitas ini menggunakan mesin dompeng, mesin alkon, serta peralatan tambang tradisional lainnya,” ujar Maruly.
Dari keterangan para saksi, diperoleh informasi bahwa hasil tambang tersebut dijual kepada salah satu pihak penadah di lokasi, sebelum dibagikan kepada para pekerja secara tunai. Seluruh saksi yang diperiksa mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi berupa IUP, IUPK, maupun IPR atas kegiatan pertambangan tersebut.
Dari kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa enam unit mesin dompeng berbagai merek beserta kelengkapannya, di antaranya keong, karpet, selang gabah, selang penembak, dan pipa cabang pemisah air, milik masing-masing pekerja yang diperiksa.
Maruly juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan aman dan kooperatif tanpa ada perlawanan maupun upaya menghalangi dari masyarakat maupun pihak-pihak yang diperiksa.
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal atau pelaku usaha, guna melengkapi administrasi penyelidikan untuk proses hukum selanjutnya, tutup Maruly.(red)

