wantaranews.com LUBUK LINGGAU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti berpuluh-puluh butir ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 Wib, di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Dua orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS (20) dan R (19), keduanya merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dan sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan Terminal Watas, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba, Ipda Dio Firmansyah, serta para anggota segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pada pelaksanaan operasi penangkapan, tim juga mendapat dukungan pengamanan dari Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma dan Kanit Penyidik II Ipda Vherry Andora.
Saat melakukan pengawasan dan penyelidikan di seputaran kawasan Terminal Watas, petugas mencurigai dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Ketika petugas memberi isyarat untuk berhenti, pengemudi sepeda motor tersebut tidak mengindahkan perintah dan justru berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan penghentian secara paksa dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut.
Dalam upaya menghindari penangkapan dan menyembunyikan bukti, kedua tersangka sempat melompat ke bawah jembatan dan berusaha membuang barang bukti yang mereka bawa. Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil; sebuah kantong kresek berwarna hitam yang berisi narkotika berhasil ditemukan terselip di antara rerumputan dan semak belukar di area tersebut.
Dari dalam kantong kresek berwarna hitam itu, petugas menyita barang bukti berupa:
– 3 (tiga) plastik klip bening berisi tablet berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, berjumlah sebanyak 90 (sembilan puluh) butir;
– 2 (dua) plastik klip bening berisi tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi, berjumlah sebanyak 8 (delapan) butir.
Saat menjalani pemeriksaan awal di tempat kejadian, kedua tersangka mengakui secara terbuka bahwa seluruh barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut adalah benar milik mereka. Setelah proses pengamanan dan pengumpulan barang bukti selesai, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, agar bersama-sama menjaga Lubuk Linggau tetap bersih dari bahaya narkoba dan tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat.(nn)

