LUBUK LINGGAU wanraranews.com— Menyikapi perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin masif di kalangan generasi muda, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKP H. Alwi, turun langsung memberikan edukasi komprehensif tentang pemanfaatan, etika, serta bahaya penyalahgunaan media sosial. Kegiatan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, pada hari Kamis (13/08/2026), sebagai upaya preventif agar pelajar tidak terjerat menjadi korban maupun pelaku tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim Pelaksana & Metode Penyampaian
Dalam kegiatan ini, Kasihumas didampingi oleh personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas), yaitu Aipda Iwan Impresi dan Bripda Akbar serta Bripda Imam dari Satlantas selalku trainer Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dan modern menggunakan sarana audio-visual serta aplikasi Senopati Academy, sehingga materi dapat diterima dengan menarik, mudah dipahami, dan membekas bagi para siswa.
Metode ini dipilih agar peserta tidak hanya mendengarkan secara pasif, tetapi dapat melihat contoh nyata, kasus riil, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan di dunia maya.
Materi Edukasi: Etika, Pemanfaatan, & Pencegahan Tindak Pidana
Materi yang disampaikan mencakup empat pilar utama:
1. Pemanfaatan Media Sosial Secara Positif
Mengajak siswa memanfaatkan media sosial sebagai sarana belajar, berkarya, berbagi informasi bermanfaat, membangun jejaring pertemanan yang sehat, serta mempromosikan potensi diri dan lingkungan — bukan untuk menyebarkan kebencian, ujaran kebencian, atau konten negatif.
2. Etika & Tata Krama di Dunia Maya
Menegaskan bahwa hukum dan norma kesopanan tetap berlaku di media sosial. Apa yang diketik, dibagikan, atau dikomentari tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Bahasa yang santun, menghargai perbedaan pendapat, tidak menyebarkan fitnah, serta tidak menyebarkan konten yang menyinggung SARA adalah kewajiban setiap pengguna.
3. CEGAH JADI KORBAN: Lindungi Data Diri
Memberikan pemahaman mendalam tentang cara melindungi data pribadi, menghindari penipuan daring, pencegahan perundungan siber (cyberbullying), serta langkah-langkah jika mengalami ancaman, pelecehan, atau pemerasan melalui media sosial.
4. CEGAH JADI PELAKU: Pahami Sanksi UU ITE
Menyampaikan secara jelas dan tegas bahwa tindakan seperti menyebarkan berita bohong, fitnah, pencemaran nama baik, mengakses data tanpa hak, menyebarkan konten asusila, hingga penghinaan terhadap lembaga atau pejabat negara merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan denda berdasarkan UU ITE serta peraturan perundang-undangan terkait.
“Dunia maya bukanlah ruang hampa tanpa aturan. Setiap ketikan jari memiliki jejak dan tanggung jawab hukum. Jangan sampai karena satu unggahan yang tidak terkontrol, masa depan kalian terancam pidana,” tegas AKP H. Alwi di hadapan para siswa.
Tujuan & Komitmen Berkelanjutan
Kegiatan di SMK Negeri 1 Lubuk Linggau ini merupakan tahap awal dari rangkaian edukasi berkelanjutan yang akan digelar di berbagai sekolah dan institusi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Polres Lubuk Linggau menempatkan pencegahan sejak dini sebagai prioritas — karena mencegah jauh lebih baik daripada menindak.
Melalui pendekatan humanis, edukatif, dan dekat dengan generasi muda, Polres Lubuk Linggau berkomitmen terus membangun kesadaran bahwa media sosial adalah alat, bukan alat untuk merugikan orang lain. Mari bijak bermedia sosial: cerdas dalam berkarya, santun dalam berkomentar, dan taat hukum dalam setiap unggahan.(Leo m)

