Musi Rawas wantaranews.com -Pada hari Jumat, 30 Juli 2026, personel Polres Musi Rawas yang juga bertindak sebagai Da’i Kamtibmas sekaligus Kasikum Polres Musi Rawas, Iptu Alamsa, memanfaatkan momentum ibadah salat Jumat untuk mengedukasi masyarakat.
Bertindak sebagai khatib di hadapan jamaah Masjid Desa Tanah Periuk, _Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Iptu Alamsa menyisipkan pesan-pesan kamtibmas khusus mengenai bahaya serta larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Tidak hanya di satu titik, langkah masif serupa juga dilakukan di tempat terpisah. Aiptu Samsul Jarman turut aktif menyampaikan imbauan Karhutla kepada para jamaah di masjid yang berada di Desa M. Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo dan Bripka Budiono di Masjid Nurul Iman Kel. Purwodadi.
Gerakan serentak ini merupakan bentuk penjabaran langsung dari perintah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Shandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, agar seluruh jajaran memasifkan imbauan Karhutla di berbagai ruang kegiatan masyarakat, termasuk di tengah-tengah kegiatan keagamaan.
Kolaborasi Polri dan Tokoh Agama
Menanggapi langkah proaktif tersebut, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H, memberikan apresiasi tinggi terhadap peran para personel dan Da’i Kamtibmas yang turut ambil bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
“Kegiatan ini merupakan penjabaran perintah Bapak Kapolda Sumsel untuk memasifkan imbauan kepada masyarakat tentang Karhutla pada berbagai kegiatan. Kita mengoptimalkan peran Da’i Kamtibmas, imbauan pada saat acara-acara keagamaan, berbagai kegiatan masyarakat, serta menggerakkan peran serta Bhabinkamtibmas dan seluruh personel Polres Musi Rawas,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Kapolres menambahkan bahwa penanggulangan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum semata, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif yang dibangun melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan kultural di tengah masyarakat.
Ancaman Nyata: Bahaya dan Dampak Buruk Karhutla
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat akan dampak destruktif yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, di antaranya:
Kerusakan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati: Kebakaran menghancurkan habitat flora dan fauna, serta memutus rantai makanan di ekosistem hutan.
Kabut Asap dan Gangguan Kesehatan: Asap tebal hasil pembakaran mengandung gas berbahaya yang memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, hingga iritasi mata.
Lumpuhnya Aktivitas Publik: Kabut asap pekat seringkali mengganggu jarak pandang yang berisiko pada keselamatan transportasi, serta penundaan aktivitas pendidikan dan ekonomi warga.
Sanksi Hukum Tegas: Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana kejahatan lingkungan. Pelaku, baik perorangan maupun korporasi, diancam dengan sanksi penjara yang berat serta denda miliaran rupiah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Melalui sinergi antara Polri, tokoh agama, dan masyarakat ini, Polres Musi Rawas berharap Kabupaten Musi Rawas senantiasa aman dari bencana Karhutla serta tercipta lingkungan yang sehat dan lestari bagi generasi mendatang.(*red)

